KPPU Minta Presiden Perkuat Pengendalian dan Keberadaan Stok CPO

KPPU meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memperkuat pengendalian dan memastikan keberadaan stok crude palm oil (CPO)

31 Maret 2022, 07:34 WIB

Jangka pendek tersebut dapat ditempuh dengan mempertimbangkan beberapa langkah alternatif. Pertama pemerintah perlu memastikan keberadaan stok CPO dari tingkat perkebunan kelapa sawit ke industri pengolahan CPO sampai dengan industri pengguna CPO.

Kedua, lanjut Taufik Ariyanto, pemerintah perlu memastikan keberadaan stok minyak goreng dari level produsen hingga distributor, agen, dan pedagang eceran (retail).

Ketiga, pemerintah perlu menjadikan informasi dari proses pelacakan tersebut sebagai informasi pasar yang terbuka dan memuat cadangan dan stok CPO di tingkat pelaku usaha perkebunan sawit bagi pelaku usaha yang membutuhkan CPO untuk proses produksi, terutama untuk minyak goreng.

KPPU: Kebijakan Pemerintah Belum Mendorong Pertumbuhan Industri Minyak Goreng

“Informasi yang sama juga berlaku untuk cadangan dan stok minyak goreng dari produsen sampai distributor dan pedagang eceran,” katanya menegaskan.

Keempat, pemerintah perlu mendorong pelaku usaha minyak goreng untuk memaksimalkan kapasitas produksinya dan memastikan bahwa minyak goreng tersebut sampai ke tingkat pengecer (retailer).

Kelima, pemerintah perlu secara transparan memberikan insentif bagi pelaku usaha yang mengikuti kebijakan DMO – DPO secara konsisten dan memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi produksi dan distribusi sebagaimana diatur dalam kebijakan DMO – DPO.

KPPU Apresiasi Kemendag Responsif Tanggapi Keluhan Kelangkaan Minyak Goreng di Daerah

Artikel Lainnya

Terkini