ilustrasi |
Jakarta – Hasil analisis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
terhadap seluruh peraturan Pemerintah turunan Undang-undang No. 11/2020
tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), banyak mengatur aspek persaingan usaha.
Anggota KPPU Ukay Karyadi mengungkapkan, fokus analisis diarahkan kepada
berbagai bentuk pengaturan harga dan standar, pemberian izin, keterlibatan
pelaku usaha dalam pelaksanaan kebijakan, hingga keterlibatan KPPU secara
langsung dalam pelaksanaan berbagai peraturan Pemerintah tersebut.
“Baik dalam aspek pengawasan persaingan usaha maupun pengawasan pelaksanaan
kemitraan,” ungkap Ukay dalam keterangan tertulis, Kamis (18/2/2021).
Dia menambahan, hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat 13 (tiga belas)
peraturan yang memiliki substansi pengaturan persaingan usaha dan 5 (lima)
peraturan yang terkait pengawasan kemitraan.
Atas hasil tersebut, KPPU akan memfokuskan pengawasan dan koordinasinya dengan
regulator dalam pelaksanaan berbagai peraturan tersebut agar tetap sejalan
dengan Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Undang-undang No. 20/2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah.
Diketahui, saat ini terdapat 45 (empat puluh lima) peraturan Pemerintah (PP)
yang menjadi turunan UU Ciptaker. Ke-45 PP tersebut telah disahkan oleh
Presiden pada 17 Februari 2021.
Berbagai peraturan tersebut sangat berkaitan dengan kegiatan ekonomi di
berbagai sektor, sehingga dapat terkait dengan pengaturan persaingan oleh
pelaku usaha.
Untuk itu, KPPU sejak awal tahun 2021, mulai melakukan inisiatif dalam
menganalisis seluruh peraturan Pemerintah tersebut.
Selain juga dalam proses penyusunan, KPPU juga telah memberikan perhatian
khusus kepada beberapa PP melalui pemberian rekomendasi atau saran dan
pertimbangan, serta terlibat langsung dalam penyusunan.
Beberapa substansi yang telah disampaikan KPPU dalam proses penyusunan
tersebut antara lain meliputi: saran dan pertimbangan terhadap PP Postelsiar
mengingat dalam beberapa pengaturannya menyebut secara tegas persaingan usaha
yang sehat sebagai prinsip yang harus dipatuhi pelaku usaha.
Khususnya dalam meminta agar Pemerintah selalu berkoodinasi dengan KPPU dalam
berbagai pengaturan. Pemberian masukan untuk 2 (dua) PP terkait
penyelenggaraan ibadah umrah, khususnya dalam pengaturan tarif referensi.
KPPU menekankan bahwa kebijakan tarif referensi ditetapkan untuk mendorong
pelaku usaha memenuhi standar pelayanan minimal (SPM), tanpa menutup peluang
pelaku usaha menetapkan tarif kompetitif selama memenuhi SPM.
Saran dan pertimbangan terhadap PP Pelayaran, khususnya terkait jasa keagenan
dalam mendorong agar substansi pengaturan dalam PP tidak diskriminatif dan
berlaku bagi seluruh pelaku usaha.
Dalam PP, Pemerintah berketetapan untuk mengubah substansi keagenan dengan
membaginya ke dalam aspek komersial dan operasional.
Aspek komersial bisa dilakukan perusahaan keagenan kapal nasional selama
melakukan kerja sama kemitraan dengan perusahaan pelayaran nasional.
Pengawasan kemitraan sendiri merupakan tugas KPPU.
Kemudian, terlibat langsung dalam penyusunan PP Kemudahan, Pelindungan, dan
Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, khususnya dalam pembahasan bagian pengawasan
kemitraan, yang merupakan salah satu tugas KPPU.
Analisis KPPU juga menemukan bahwa masih terdapat berbagai PP lain yang
substansinya berkaitan dengan persaingan usaha, namun belum dilakukan
intervensi oleh KPPU, antara lain atas PP Perindustrian, PP Pelayaran, PP
Kemudahan Berusaha Bagi Proyek Strategis Nasional, PP Jasa Konstruksi, PP
Sektor Kelautan dan Perikanan dan yang lainnya.
Sementara PP yang terkait dengan substansi pengawasan kemitraan antara lain PP
Pertanian, PP Perdagangan, dan PP Kehutanan.
Atas berbagai peraturan tersebut, KPPU sangat berkepentingan bahwa
implementasinya harus selaras dengan UU No. 5/1999 dan UU No. 20/2008.
Sehingga KPPU akan terus melakukan koordinasi dan menyampaikan saran dan
pertimbangan kepada Pemerintah untuk meminimalisasi potensi perilaku pelaku
usaha yang bertentangan dengan kedua undang-undang tersebut.
Selain itu dalam beberapa PP, KPPU juga menemukan, kemitraan pelaku usaha
kecil dan menengah dengan perusahaan menengah dan besar mendapatkan perhatian
besar.
Menurut Ukay, hal ini mencerminkan keinginan Pemerintah untuk mendorong peran
pelaku usaha kecil dan menengah lebih besar dalam perekonomian Indonesia.
Terlebih adanya penambahan tugas baru kepada KPPU dalam hal pengawasan dan
evaluasi kemitraan dalam UU Ciptaker.
Memperhatikan bahwa lebih dari 90% pelaku usaha Indonesia adalah pelaku UKM,
maka kewajiban melakukan kemitraan yang diatur dalam PP akan menambah besar
tugas KPPU.
“KPPU secara intensif akan terus mendorong penambahan sumber daya agar
pelaksanaan amanat tugas baru tersebut dapat berjalan dengan efektif,”
demikian Ukay. (rhm)