KPU Tabanan Gelar Gathering Sosialisasikan Pencalonan Anggota DPRD

Syarat calon anggpta DPRD di antaranya telah berumur 21 tahun, berpendidikan paling rendah tama sekolah menengah atas, sehat jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif

28 April 2023, 21:39 WIB

Tabanan– Komisi Pemilihan Umum (LPU) Kabupaten Tabanan menggelar Gathering dengan wartawan terkait sosialisasi pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan untuk Pemilihan umum tahun2024 di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, Jum’at (28/4/2023)

Ketua KPU Tabanan I Putu Gede Weda Subawa dalam sambutannya menjelaskan bahwa dalam proses Pemilu 2024 saat ini KPU Tabanan dalam tahapan sosialisasi pencalonan anggota DPRD dan tahapan pemutakhiran data. “Dalam pemutakiran data karena masih banyak pemilih yang belum terdaftar seta salah dalam penempatan TPS (Tenpat Pemungutan Suara),” katanya.

Disebutkan, dalam tahap pencalonan DPRD tabanan, jadwal pendaftaran dilaksanakan pada 1 – 14 Mei 2023. “Pada proses pentahapan pencalonan anggota DPRD, KPU Tabanan telah mengundang perwakilan Partai Politik (Parpol) atau laison officer (LO) dari 17 parpol di Tabanan untuk menyamakan persepsi,” paparnya.

Baca juga : PDIP Tabanan Siap dan Solid Menangkan Capres Ganjar Pranowo

Dalam kegiatan sosialisasi ini, terungkap bila dalam kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilaksanakan 12 Februari – 14 Maret 2023, Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Tabanan tercatat sejumlah 373.707 orang yang akan melakukan pencoblosan di 1.545 Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Dari 1.545 TPS tersebut, kita siapkan tiga TPS khusus yang berada di Lapas Tabanan satu TPS dan dua TPS di Poltrada,” ujar I Ketut Sugina Komisioner KPU Tabanan yang membidangi Divisi Perencanaan data dan Informasi.

Sementara Komisioner KPU Tabanan dari Divisi Teknis Luh Made Sunadi menjelaskan bahwa sistim pendaftaran calon anggota DPRD pada Pemilu 2024 kali ini berbeda dengan Pemilu sebelumnya yang memerlukan banyak berkas dalam banyak box saat mendaftar di KPU. Pemilu kali ini cukup membawa sedikit berkas karena pendaftarannya dilakukan melalui aplikasi Silon. “Dengan adanya sistim Silon ini, selain mendukung paper less, masyarakat juga akan mendapatkan informasi terkait data caleg yang akan dipilih. Salah satu data yang akan ditampilkan dalam Silon yaitu foto, pengalaman organisasi, hingga riwayat pendidikan,” ujarnya.

Menurut Luh Made Sunadi, dalam pendaftaran calon anggota DPRD ini partai politik peserta pemilu sesuai tingkatannya wajib menginput data dan dokumen persyaratan bakal calon dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon. “Selain itu, wajib juga mengunggah data dan dokumen persyaratan bakal calon dan dokumen persayaratan administrasi bakal calon ke aplikasi Silon,” tegasnya.

Baca juga : Kapolres Tabanan Berikan Reward Kepada Pengungkap Kasus Curas

Ditambahkan, setelah pendaftaran bakal calon DPRD ditutup, maka KPU Tabanan akan melanjutkan verifikasi administrasi persyaratan calon pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Kemudian dilanjutkan penyerahan perbaikan persyaratan calon pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023. Lalu akan dilakukan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR dan DPRD pada 12 Agustus 2023 hingga Jumat 18 Agustus 2023. ”Setelah ditetapkan DCS ini kita umumkan dan kita akan himpun masukan serta tanggapan dari masyarakat atas DCS ini,” tegasnya.

Disebutkan pada Pemilu 2024, ada dokumen persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon anggota DPRD berupa surat persetujuan dari DPP. “Surat persetujan dari DPP untuk masing-masing calon anggota DPRD ini mungkin prosesnya lama sehingga masing-masing partai politik perlu mengurusnya sejak awal,” sarannya.***

Berita Lainnya

Terkini