Jakarta – Indonesia sedang dalam kedaruratan kekerasan seksual karena itu Kantor Staf Presiden (KSP) kembali menggelar konsinyering membahas penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) DIM Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Sejak tahun lalu, KSP menginisiasi pembentukan gugus tugas percepatan RUU TPKS yang tidak hanya melibatkan Kementerian/Lembaga, tapi juga melibatkan unsur masyarakat sipil, akademisi, hingga media.
“Indonesia sedang dalam kedaruratan kekerasan seksual. Negara harus terus hadir dan tidak ada hari libur dalam melindungi warganya,” tegas kata Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM KSP, Jaleswari Pramodhawardani beberapa waktu lalu.
KSP: Kekuatan Komunikasi Publik Berperan Penting Dukung Keberhasilan Pertemuan G20
Jaleswari Pramodhawardani menjadi bagian dari gugus tugas Percepatan RUU TPKS. .
“Oleh karenanya, kami akan terus bekerja menyelesaikan DIM tanpa menunda seharipun,” kata Jaleswari Pramodhawardani.
Setelah Presiden Joko Widodo menerima naskah resmi RUU TPKS dari DPR, pemerintah pun berjanji akan segera merampungkan penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk menyempurnakan substansi RUU tersebut.
KSP: Pembangunan IKN Tidak Hambat Penanganan Covid-19