Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan Sulendrakusuma./Dok.KSP |
Yogyakarta– Hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi terobosan dalam mengatasi hambatan berusaha para pelaku UMKM.
UU tersebut, diyakini bisa menghadirkan beragam kemudahan berusaha. Terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan Sulendrakusuma mengungkapkan, keemudahan berusaha jadi hambatan dalam menciptakan lapangan kerja lebih banyak lagi.
“Sehingga, pemberlakuan UU Cipta Kerja jadi terobosan mengatasi hambatan itu,” katanya dalam acara bertajuk “Muda Bergerak: Kemudahan Berusaha melalui UU Cipta Kerja” di Rumah BUMN Yogyakarta, Selasa (19/10/2021).
Panutan menambahkan, pemerintah melengkapi hadirnya UU Cipta Kerja dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Di dalamnya mengatur soal pemangkasan prosedur perizinan.
Lanjut dia, jadi yang tadinya ribet, sekarang hanya dikategorikan berdasarkan risikonya. Kalau risikonya rendah, hanya perlu nomor induk berusaha (NIB) saja.
“Jadi barrier to entry-nya dihilangkan,” ucap Panutan.
Pemangkasan prosedur dalam proses pengajuan perizinan ini memudahkan para pelaku UMKM mendapatkan legalitas atau badan hukum usahanya.
Pasalnya, legalitas usaha sangat penting untuk mengakses perbankan, mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa (PJB), dan berbagai insentif lainnya.
Apalagi, salam UU Cipta Kerja diatur bahwa sekurang-kurangnya 40 persen anggaran PJB yang digelar pemerintah harus dialokasikan kepada pelaku UMKM.
Sebanyak 50 pengusaha UMKM bidang kriya berusia muda dari Yogyakarta, Solo, Demak, Semarang, dan Pekalongan, baik hadir langsung di lokasi maupun melalui media daring. Adapun pada acara ini, KSP didampingi Staf Khusus Presiden Putri Tanjung, Kemenkop UKM dan BRI.
Staf Khusus Presiden sekaligus pengusaha Putri Tanjung yang hadir pada kesempatan yang sama, meyampaikan, ada sejumlah hal yang harus dimiliki pengusaha agar usaha bisa terus bertahan dan berkembang.
“Jadi pengusaha di era sekarang harus adaptif, harus mau berkembang dengan segala perubahan teknologi dsb, harus cepat melihat dan menciptakan peluang,” imbuhnya.
Putri melanjutkan, perlunya terus berpikir kreatif, menciptakan inovasi baru. Pengusaha harus punya growth mindset, terbuka untuk belajar hal baru, terbuka untuk berkolaborasi. (rhm)