Sewakan Tanah Kas Desa Tanpa Izin Sultan, Lurah Condongcatur Terjerat Kasus Hukum

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menegaskan status tersangka terhadap R ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menerima hasil audit resmi dari BPKP Perwakilan DIY.

3 Juni 2026, 07:09 WIB

Yogyakarta–Ditreskrimsus Polda DIY menetapkan Lurah Condongcatur, Sleman, R sebagai  terkait kasus dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD).

Setelah mengantongi bukti kuat, termasuk hasil audit kerugian negara yang menembus angka lebih dari Rp 1 miliar akhirnya polisi menetapkan RCS sebagai tersangka.

Kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menerima hasil audit resmi dari BPKP Perwakilan DIY.

Penyidik Polda DIY sudah melakukan gelar perkara dan menerima hasil audit kerugian negara.

“Kami menetapkan satu tersangka berinisial R,” ujar Ihsan saat ditemui di Mapolda DIY, Selasa (3/6/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan adalah menyewakan lahan TKD di wilayah Padukuhan Condongcatur kepada 17 pihak ketiga.

Masalahnya, praktik sewa-menyewa ini dilakukan secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Meski begitu, polisi belum bisa membeberkan secara detail untuk apa lahan tersebut digunakan—apakah untuk perumahan atau peruntukan lainnya.

Pihak kepolisian menjanjikan informasi lebih lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers resmi dalam waktu dekat.

Walaupun status tersangka sudah disandang sejak akhir Mei lalu, R hingga saat ini belum ditahan oleh pihak kepolisian.

Ihsan menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang membuat penyidik belum melakukan penahanan fisik.

“Proses hukumnya kan baru saja bergulir dan penetapan tersangkanya pun baru dilakukan bulan lalu. Selain itu, yang bersangkutan sejauh ini bersikap kooperatif selama pemeriksaan,” jelas Ihsan.

Namun, ia menegaskan status belum ditahan bukan berarti kasus ini melambat. Polisi memastikan akan segera memanggil kembali tersangka untuk pemeriksaan lanjutan dan segera melakukan penahanan.

“Intinya, penyidik ingin bergerak cepat namun tetap terukur. Kami pastikan yang bersangkutan akan segera ditahan dalam waktu dekat,” pungkasnya.

Hingga saat ini belum diperoleh konfirmasi dari pihak R atas penetapan tersangka oleh Polda DIY terhadap dirinya.***

Berita Lainnya

Terkini