KSP: UU Ciptaker, Komitmen Pemerintah Permudah Peluang Kerja

20 November 2020, 17:45 WIB

Dengan adanya UU Cipta Kerja, Presiden berkomitmen membuka kemudahan
lapangan kerja,” ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny
Garhal Adian dalam acara KSP Mendengar di Medan (19/11).

Jakarta – Pemerintah terus berupaya meringankan beban masyarakat akibat
dari pandemi COVID-19. Salah satu strategi yang dilakukan pemerintah yaitu
mempermudah izin berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Sehingga, dengan adanya UU Cipta Kerja, Presiden berkomitmen membuka
kemudahan lapangan kerja,” ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP)
Donny Garhal Adian dalam acara KSP Mendengar di Medan (19/11).

Harapannya semakin banyak UMKM yang tumbuh maka semakin banyak tenaga kerja
yang akan terserap. Sebab jumlah pencari kerja di Indonesia bertambah selama
pandemi COVID-19 dari 6 juta pencari kerja dan 9 juta.

Donny menjelaskan pemerintah membuat kebijakan melalui UU Cipta kerja bukan
dalam rangka mempermudah investor asing masuk ke Indonesia. Ia juga mengakui
terdapat beberapa kekurangan dalam undang-ungdang ini.

“Perlu diingat, UU Cipta Kerja membuka peluang kerja. Mengenai kemudahan
investor asing, UU Cipta Kerja mengaturnya dalam aturan yang sangat ketat,”
tegas Donny.

Beberapa peserta KSP Mendengar di Medan ini pun langsung menyampaikan
tanggapannya atas pemaparan Donny.

Di antaranya Azlan yang mewakili Pergerakkan Mahasiswal Islam Indonesia (PMII)
Sumatera Utara dan Cepe Riangea dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik
Indonesia (PMKRI) cabang Medan.

Keduanya menegaskan akan melalukan judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah
Konstitusi.

“Seperti apa yang sudah dilakukan pada UU MD3,” kata Azlan. Seperti diketahui,
rogram KSP Mendengar ini bertujuan untuk mendengar aspirasi dari masyarakat
untuk diteruskan ke Presiden Joko Widodo sebagai bahan kebijakan Pemerintah.
(imh)

Berita Lainnya

Terkini