Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung, melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Pimpinan Partai Politik dan Narahubung Partai Politik yang partainya berhasil meloloskan calon legislatifnya ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Badung, di Gedung Alaya Giri Nata, Kantor KPU Badung, kamis, 20 Juni 2024.
Komisioner yang sebelumnya sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Mengwi mengingatkan, apabila calon tanda bukti pelaporan LHKPN belum diterima hingga 15 Juli 2024, 21 hari sebelum rencana pelantikan 5 Agustus 2024, maka calon terpilih tersebut, namanya tidak bisa diajukan ke Sekretariat Dewan untuk dilakukan pelantikan.
Dari pihak perwakilan Partai Politik, menyatakan sudah melaporkan LHKPN dari calon anggota legislatif terpilih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.
Jelang Idul Adha, Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan 462 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Bali
Hanya saja, masih ada 5 orang dari total 45 calon anggota DPRD Badung terpilih menunggu verifikasi dari KPK calon anggota legislatif terpilih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Masih ada 5 orang dari total 45 calon anggota DPRD Badung terpilih menunggu verifikasi dari KPK,” tegasnya lagi.
Sementara, Rapat dipimpin Ketua KPU Badung, IGKG Yusa Arsana Putra, selain dihadiri perwakilan Partai Politik, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Badung, perwakilan dari Kesatuan Bangsa dan Politik, dan perwakilan dari Tata Pemerintahan Kabupaten Badung.
IVENDO Bali Gandeng LSP Gelar Sertifikasi Kompetensi, Grace Jeanie: Agar Pelaku Industri Event Kompeten dan Berdaya Saing
“Terima kasih kepada partai politik peserta Pemilu 2024, yang ikut membantu terlaksananya semua tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Badung” sambut Gung Yusa, Ketua KPU Badung.
Komisioner KPU asal Jimbaran ini juga mengharapkan proses pilkada Badung juga bisa berjalan dengan baik dengan tentunya kerjasama yang baik dari Partai Politik yang nantinya akan mebgusulkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Badung 2024.. ***