Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta masyarakat yang menjadi korban Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal agar tidak takut melapor ke kepolisian maupun perlindungan spesifik ke LPSK.
Wakil Ketua LPSK Achmadi mengungkapkan, aepanjang tahun 2021, pihaknya menerima berbagai permohonan perlindungan dari beragam tindak pidana.
Secara umum, jumlah permohonan perlindungan menunjukan peningkatan yang sangat signifikan.
LPSK Kerap Bayar Biaya Medis Korban yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
“Salah satu yang cukup menarik adalah permohonan perlindungan yang berasal dari korban Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal,” tutur Achmadi dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (27/1/2022).
Untuk itu, LPSK berharap masyarakat yang menjadi korban pinjol illegal jangan takut, tetap tenang, catat dan datakan semua bentuk ancaman yang dialami.
Pinjol Ilegal menjadi isu yang cukup meresahkan bagi masyarakat. Maraknya keluhan dan aduan dari korban Pinjol Ilegal, telah mendapatkan perhatian dari Pemerintah.
LPSK Desak Tinjau Ulang Perpres 82 Tahun 2018, Dinilai Rugikan Masyarakat