Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mendesak penguatan tata kelola peredaran rokok elektrik atau vape guna membentengi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan zat-zat berbahaya.
Desakan ini mengemuka dalam rapat koordinasi lintas sektoral yang berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, pada Rabu (9/9).
Rapat strategis tersebut turut melibatkan sejumlah instansi penting, mulai dari Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kepolisian Republik Indonesia, hingga Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan.
Dalam forum tersebut, Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Aldrin M.P. Hutabarat, memaparkan data penindakan narkotika sepanjang 2026 yang mengindikasikan adanya pergeseran modus operandi peredaran gelap.
Sepanjang periode tersebut, BNN mencatat penyitaan barang bukti signifikan, yang mencakup 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, 1,3 ton ketamin, 3,37 ton bunga ganja, serta sediaan farmasi berupa 2,6 ton metamfetamin cair dan 800 kilogram ketamin HCl.
Berbagai pengungkapan kasus berskala besar ini berhasil dibongkar di sejumlah wilayah, di antaranya Gresik, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Bali, Jambi, hingga Maluku.
“Tingginya peredaran narkotika cair tentu akan meningkatkan jumlah penyalahguna narkotika dan zat adiktif yang akan memberikan dampak buruk tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada aspek lainnya,” ujar Aldrin saat memaparkan urgensi pengawasan ketat terhadap produk rokok elektrik.
Lebih lanjut, Aldrin menjelaskan masifnya peredaran zat adiktif dalam bentuk cair tidak hanya mengancam kesehatan publik, tetapi juga berisiko melahirkan beban sosial dan ekonomi masif bagi negara.
Tanpa langkah antisipasi yang terukur, negara dikhawatirkan harus menanggung konsekuensi finansial yang besar, mulai dari biaya penanganan rehabilitasi medis, biaya pemasyarakatan bagi pelaku kejahatan, hingga biaya pemulihan kesehatan jangka panjang bagi korban paparan zat berbahaya.
Menanggapi kompleksitas ancaman tersebut, BNN secara kelembagaan mengusulkan opsi pelarangan total peredaran rokok elektrik melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
Langkah drastis ini dinilai sebagai instrumen preventif yang efektif untuk menutup celah penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana peredaran gelap narkotika.
Kendati demikian, BNN menegaskan usulan pelarangan total ini masih sebatas rekomendasi yang akan dibahas secara mendalam bersama kementerian dan lembaga terkait.
Pihaknya berkomitmen untuk menghormati proses kajian komprehensif agar kebijakan final yang nantinya diputuskan memiliki landasan empiris yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan sosial.***

