Minim, Minat Koperasi di Bali Daftar LKM

21 Agustus 2015, 08:57 WIB

Zulmi

Kabarnusa.com – Meski jumlah koperasi di Bal menjamur mencapai 4000 lebih namun belum banyak yang berminat mendaftarkan diri menjadi Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Kepala Otoritas Jasa Keuangan OJK Provinsi Bali, Zulmi mengakui minimnya lembaga keuangan seperti koperasi yang mendaftar ke LKM.

“Sejauh ini belum ada yang berinisiatif mendaftar, tetapi kami melakukan pendekatan kepada mereka,” kata Zulmi dalam coffe morning dengan media di Rumah Sanur, Denpasar Kamis 20 Agustus 2015.,

sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013, pihaknnya akan melakukan pengawasan terhadap lembaga yang melakukan usaha di bidang keuangan mikro seperti lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana mirko.

Untuk itu, pihaknya meminta lembaga keuangan mikro (LKM) di daerah segera mengurus izin mengingat mulai awal tahun 2016, akan pengawasan akan dilakukan OJK terhadap lembaga tersebut.

Sesuai batas waktu yang ditetapkan maka paling lambang 8 Januari 2016, semua LKM sudah harus terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK.

Untuk itu, LKM harus melengkapi sejumlah syarat di antaranya permodalan dan bentuk organisasi.

Jika, dalam bentuk PT (perseroan terbatas) harus 60 persen dimiliki daerah misalnya pemerintahan desa.

“Tetapi kalau nominal (modal) tergantung operasionalnya misalnya seperti di desa sekitar Rp50 juta,” sambungnya.

Tidak hanya bagi lembaga keuangan mikro, bagi koperasi yang sudah memiliki izin namun ingin beroperasi seperti LKM, juga diharuskan mengurus izin ke OJK.

JIka, koperasi simpan pinjam mereka ingin seperti LKM maka harus meminta izin lagi ke OJK.

Tercatat, ada lebih dari 4.600 koperasi namun tidak selalu seluruh koperasi itu harus didaftarkan sebagai LKM.

Kata Zulmi, bagi koperasi yang berkeinginan beroperasi selaku LKM yang harus mendapatkan izin. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini