Kabarnusa.com – Miris, buruh di Kabupaten Jembrana, Bali ternyata belum sepenuhnya menerima upah layak sesuai upah minimum kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan.
Di hari perayaan Mayday (Hari buruh sedunia) 1 Mei ini para buruh berharap ada angin segar terkait masalah pengupahan terhadap buruh.
Harapan tersebut bukan saja oleh para buruh perusahaan, namun juga oleh pegawai tenaga outsourcing (tenaga kontrak) di lingkungan Pemkab Jembrana.
Para tenaga outsourcing berharap Pemkab Jembrana mampu menjadi pionir dalam memberian upah (gaji), bukan malah sebaliknya, memberikan upah dibawah UMK yang telah ditetapkan.
“Yang menetapkan dan menyetujui pemkab, kenapa pemkab juga yang melanggar” ujar beberapa pegawai outsourcing, Jumat 1 Mei 2015.
Ketua SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Jembrana, Sukirman membenarkan kalau upah buruh di beberapa perusahaan, swalayan dan perusahaan plat merah, termasuk pegawai outdourcing masih dibawah UMK.
Dari puluhan perusahaan di Jembrana kata Sukirman, hanya ada dua perusahaan saja yang menerapkan upah sepenuhnya sesuai UMK.
Bahkan yang membuatnya prihatin, Pemkab Jembrana yang diharapkan dapat memberikan contoh baik dalam pemberian upah (gaji),
malah memberikan upah dibawah UMK. Diketahui UMK Jembrana yang ditetapkan sebesar Rp.1.662.500.
“Ini contoh tidak baik, seharusnya pemkab mampu sebagai panutan, sehingga bisa diikuti perusahaan lain,” tandas Sukirman.(dar)