Pemkab Karangasem Gelar Pencanangan P2HAM, Hindari Diskrimasi terhadap Kelompok Rentan

Pencanangan P2HAM untuk meningkatkan kualitas layanan pada semua layanan khususnya pelayanan pada kelompok rentan (lansia, penyandang disabilitas, wanita hamil dan menyusui serta anak).

28 Maret 2024, 21:23 WIB

Karangasem – Pemerintah Kabupaten Karangasem menggelar Pencanangan Pelayanan Publik berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) dengan menghindari diskriminasi terhadap kelompok rentan bertempat di Aula Puskesmas Manggis II, Karangase, Rabu 27 Maret 2024.

Dalam laporannya, Kepala Dinas Kesehatan,dr I Gst Bagus Putra Pertama, MM, menyebutkan, tujuan dari kegiatan ini adalah Untuk meningkatkan kualitas layanan pada semua layanan khususnya pelayanan pada kelompok rentan (lansia, penyandang disabilitas, wanita hamil dan menyusui serta anak).

Pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan, juga harus berpedoman pada prinsip-prinsip HAM.

Pada kesempatan sama, Kepala Puskesmas Manggis II, dr. I Ketut Sadiarta, menyatakan UPTD Puskesmas Manggis II telah ditunjuk mewakili Pemerintah Kabupaten Karangasem untuk menjadi perangkat daerah/unit kerja yang pertama kali maju dalam Penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Sebelumnya tgl 12 Juli 2024 Tahun lalu juga telah mengikuti penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman.

Bupati Gede Dana dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, I Wayan Purna, menyampaikan kegiatan bertujuan untuk peningkatan pemenuhan pelayanan publik sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Berdasarkan Permenkumham ini pula terdapat empat tahapan dalam pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM yaitu: Pencanangan, Verifikasi, Penilaian, Pembinaan atau Pengawasan

Untuk itulah pada hari ini dilaksanakan tahapan yang pertama yaitu Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM melalui penunjukan UPTD Puskesmas Manggis II Kabupaten Karangasem sebagai Perangkat Daerah yang mewakili Kabupaten Karangasem yang akan mengikuti proses penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM di tingkat Nasional.

Kegiatan diakhiri dengan penandatangan Surat Pernyataan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Kepala UPTD Puskesmas Manggis II, yang menyatakan kesiapannya berkomitmen untuk bersungguh-sungguh akan memberikan prioritas layanan terhadap kelompok rentan.

Selain itu, prioritas layanan lansia, penyandang disabilitas, wanita hamil dan menyusui serta anak.

Turut hadir pada kegiatan pencanangan tersebut Perwakilan Kementerian Hukum dan HAMserta Perwakilan Kementerian Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali yang hadir secara daring, sedangkan undangan lainnya hadir secara luring.

Diantaranya Forkopincam Manggis, Kepala Perangkat Daerah terkait ; yakni Kepala Dinas Kesehatan, Unsur Dinas Kominfo, Unsur Bagian Organisasi, Kepala Bagian Hukum serta Perbekel Desa Sengkidu, Perbekel Desa Pesedahan, Perbekel Desa Selumbung, Perbekel Desa Ngis, Perbekel Desa Tenganan, Perbekel Desa Nyuh Tebel dan seluruh jajaran Puskesmas Manggis II.

Artikel Lainnya

Terkini