Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali kembali melakukan relaksasi pajak
melalui Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak
Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Ditengah kondisi pandemi yang masih berlanjut, dan kondisi ekonomi masyarakat
Bali yang masih belum pulih maka.
Selain itu pada tahun 2021 ini Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan tiga
kebijakan sekaligus yaitu Diskon Piutang Pajak Kendaraan, Gratis Bea Balik
Nama dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menyatakan itu pada
sosialisasi Kebijakan Strategis Gubernur Bali bertempat di Badan Pendapatan
Daerah Provinsi Bali, pada Rabu (2/6/2021).
Indra menyampaikan bahwa Diskon Pajak Kendaraan tersebut diberikan kepada
wajib pajak yang menunggak pajak lebih dari dua tahun maka, cukup membayar
pajak 2 (dua) tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya
dibebaskan.
“Kebijakan diskon pajak tersebut dimulai 8 Juni s.d 3 September 2021,”
imbuhnya dalam siaran pers, Rabu (2/6/2021).
Selanjutnya kebijakan GRATIS Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II)
dimulai dari tanggal 4 September s.d 17 Desember 2021. Gratis BBNKB II
diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi
lokal dan mutasi dari luar Bali.
Kebijakan Pemutihan Pajak merupakan pembebasan Bunga dan Denda terhadap
pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor II (BBNKB II), yang berlaku mulai tanggal 8 Juni s.d 17 Desember
2021.
Untuk itu, dengan adanya relaksasi pajak tersebut Dewa Indra berharap dapat
memberikan ruang dan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan urusan
pajak ditengah Pandemi Covid-19, selain itu relaksasi tersebut juga diharapkan
dapat meningkatkan pendapatan daerah.
Diharapkan, adanya kebijakan ini dapat dipahami oleh para petugas yang ada
dilapangan dan kemudian mensosialisasikan kepada masyarakat dan melakukan
pelayanan prima kepada masyarakat saat masyarakat melakukan kewajibannya.
“Saya minta petugas harus memastikan masyarakat juga mendapatkan haknya sesuai
yang diatur dalam pergub ini”, pungkasnya. Kepala Badan Pendapatan Daerah
Provinsi Bali Made Santha mengatakan bahwa selain relaksasi pajak kebijakan
Gubernur Bali.
Juga, terdapat kebijakan relaksasi pajak yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Pusat melalui Kementerian Keuangan yang diatur dalam PMK No. 20/PMK.010/2021
tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak
Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung
Pemerintah Tahun 2021.
“Apabila masyarakat membeli mobil tertentu yang sudah diatur oleh Pemerintah
maka pajak pembeliannya akan dibayarkan 100 % dari PPnBM yang terutang untuk
masa pajak maret 2021 sampai dengan masa pajak mei 2021.
Periode kedua dibayatkan 50 %dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak juni
2021 sampai dengan masa pajak agustus 2021 dan periode ketuga dibayarkan 25 %
dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak september 2021 sampai dengan masa
pajak desember 2021”, tuturnya.
Kesempatan kebijakan tersebut hanya berlaku pada tahun ini saja atau belum
tentu diberikan pada tahun-tahun mendatang. Diharapkan kebijakan ini
dimanfaatkan seluas-luasnya oleh masyarakat. (rhm)