Penguatan Kekayaan Intelektual di Bali: Evaluasi MoU, PKS dan Pembentukan Sentra KI

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menyelenggarakan rapat evaluasi Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Bali

31 Januari 2025, 06:07 WIB

Denpasar – Kabar baik bagi dunia kekayaan intelektual di Bali! Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali baru saja mengadakan rapat evaluasi MoU dan PKS dengan Sentra KI Bali.

Rapat berlangsung secara daring ini mempertemukan berbagai pihak penting, mulai dari perwakilan Sentra KI, pemerintah daerah, hingga stakeholder lainnya. Agenda utama mereka adalah membahas bagaimana cara meningkatkan perlindungan dan pengembangan KI di Bali.

Rapat ini diadakan untuk menindaklanjuti berakhirnya Perjanjian Kerja Sama pada Juli 2024 dan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 2 Tahun 2024. Tujuannya adalah merumuskan strategi penguatan pelayanan kekayaan intelektual di Bali, terutama dalam kolaborasi antara Kementerian Hukum, pemerintah daerah, dan Sentra KI.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menyelenggarakan rapat evaluasi Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Bali. 1

Rapat daring ini dilaksanakan melalui platform Zoom Meeting dan dihadiri oleh perwakilan dari Sentra KI, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan terkait lainnya.

Tujuan dari rapat ini adalah untuk mengevaluasi efektivitas dan dampak dari MoU dan PKS yang telah berjalan, serta merumuskan langkah-langkah strategis untuk pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual di Bali

Pembahasan Penandatanganan MoU Pelayanan Kekayaan Intelektual di 9 Kabupaten/Kota dan Provinsi Bali:

Agenda pertama adalah pembahasan mengenai penyusunan dan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) baru terkait pelayanan kekayaan intelektual. MoU ini akan melibatkan 9 kabupaten/kota di Bali serta Pemerintah Provinsi Bali.

Tujuan utama dari MoU ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memajukan kekayaan intelektual di seluruh wilayah Bali. Diharapkan, MoU ini akan menjadi landasan yang kokoh bagi optimalisasi kolaborasi antara berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sektor swasta.

Kedua, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Baru: Untuk memperkuat kerjasama dalam pengelolaan kekayaan intelektual, rencana penandatanganan PKS antara Kementerian Hukum dengan berbagai pihak terkait akan dilakukan. PKS ini menjadi penting guna memastikan adanya sinkronisasi kebijakan yang mendukung pengembangan dan perlindungan hak kekayaan intelektual di Bali.

Agenda ketiga adalah pembentukan SK Sentra KI yang akan disampaikan ke Direktorat Kerja Sama untuk mendapatkan pengakuan formal.

Agenda keempat adalah identifikasi dan penghimpunan Perda terkait pelayanan KI di tingkat kabupaten/kota dan provinsi untuk harmonisasi kebijakan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Wayan Redana, menyampaikan pentingnya evaluasi dan pembaruan MoU dan PKS untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kekayaan intelektual di Bali.

“Pembaruan ini penting untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan dan perlindungan KI di Bali, terutama setelah terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 2 Tahun 2024,” kata Wayan Redana.

Wayan Redana menekankan Sentra KI yang terstruktur akan memudahkan masyarakat Bali, khususnya pelaku industri kreatif, melindungi kekayaan intelektual mereka. “Kami juga berkomitmen menjadikan pengumpulan Perda terkait KI sebagai acuan kebijakan yang lebih baik,” tambahnya.

Rapat ini dihadiri Kepala Bidang KI, perwakilan Sentra KI Bali, Kepala Dinas terkait, jajaran Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bali, serta ahli dan praktisi KI.

Diharapkan, rapat ini meningkatkan kolaborasi pengembangan KI di Bali. Penandatanganan MoU dan PKS baru, pembentukan Sentra KI yang lebih terorganisir, dan penghimpunan Perda akan mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif dan inovasi di Bali. ***

Berita Lainnya

Terkini