Kabarnusa.com – Aturan mengenai sanksi hukum berupa penenggelaman kapal-kapal asing pencuri ikan di perairan Indonesia tinggal menunggu pengesahan Presiden Joko Widodo.
Menteri Kelautan dan Perikanan (menteri KKP), Susi Pudjiastuti menegaskan, Perpres yang mengatur tentang pencurian ikan atau illegal unreported and unregulated fishing (IUU) segera disahkan.
“Draft-nya sudah ada, tinggal menunggu tanda tangan Presiden,”,tegasnya usai menghadiri pertemuan Monitoring dan Evaluasi Implemetasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumberdaya Alam di Kuta Selasa (4/8/2015).
Kata dia, pperaturan tersebut sifatnya mendesak disahkan dikarenakan kasus pencurian ikan oleh negara lain telah merugikan negara.
“Ini urgent (mendesak), agar ada efek jera. Kalau lewat pengadilan, dilelang dan dibeli lagi oleh mereka (pelaku pencurian)juga,” tegasnya lagi.
Da berharap, adanya peraturan ini, maka proses hukum terkait pencurian ikan tidak berlarut-larut.
Dicontohkan kasus pencurian ikan di Kabupaten Jembrana, lewat pengadilan. Pengadilan mengeksekusi, kadang pengadilan memutuskan berbeda.
“Ini ke depan harus dihindari,” tandas Bos Susi Air itu.
Nantinya, Perpres tersebut akan dijadikan dasar bagi satuan tugas illegal fishing, yang telah dibentuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan eksekusi.
Perpres ini untuk satgas yang akan melakukan eksekusi dengan dasar UU Perikanan untuk bisa menenggelamkan langsung saat kita menangkap mereka.
“Ini penting, agar tidak berlarut di pengadilan,” tegasnya lagi.
Hingga kini, Susi mengklaim, KKP bersama instansi terkait lainnya telah menangkap puluhan kapal asing yang kedapatan menangkap ikan di wilayah Indonesia.
Bahkan, beberapa kapal asing juga telah ditenggelamkan langsung, untuk memberikan efek jera kepada pencuri ikan dari luar Indonesia.
Seperti baru-baru ini, KKP telah menangkap tujuh kapal asing yang mencuri ikan di Perairan Natuna. (gek)