Dirjen Bea dan Cukai Tegaskan Komitmen Amankan Penerimaan Negara Lewat Pengawasan Ketat dan Penindakan Cukai Ilegal

Djaka Budhi Utama, menjelaskan apabila terjadi penyalahgunaan terhadap cukai, maka sudah menjadi tugas dan fungsi bea cukai untuk melakukan pengawasan serta penindakan secara tegas.

28 Juli 2026, 12:27 WIB

Badung  — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan pentingnya fungsi pengawasan terhadap barang-barang yang dipungut cukai sebagai salah satu komponen utama penerimaan negara.

Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus yang digelar di Kantor Wilayah DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa, 28 Juli 2026.

Djaka Budhi Utama, menjelaskan apabila terjadi penyalahgunaan terhadap cukai, maka sudah menjadi tugas dan fungsi bea cukai untuk melakukan pengawasan serta penindakan secara tegas.

Tindakan ini dilakukan guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga dan tidak terjadi penyalahgunaan pita cukai yang seharusnya dipungut sebagai sumber penerimaan kas negara.

Operasi penindakan hukum tersebut dilaksanakan oleh Kantor Wilayah DJBC Bali pada hari Kamis, 23 Juli 2026.

Penindakan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pengawasan yang dilakukan melalui kerja sama dan sinergi bersama Bareskrim Polri serta Korwas Polda Bali hingga saat ini berlanjut ke tahap penyidikan.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB, dan NTT berhasil membongkar jaringan sindikat peredaran dan penimbunan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMA) ilegal dengan pita cukai diduga palsu.

Pengungkapan kasus berskala besar ini disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, Iyan Rubiyanto, dalam konferensi pers.

Iyan Rubiyanto memaparkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran dan penimbunan MMA ilegal di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.***

 

 

Berita Lainnya

Terkini