Sleman– Antusiasme masyarakat Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), untuk mengikuti program transmigrasi masih sangat tinggi. Namun, tingginya minat warga tersebut belum berbanding lurus dengan ketersediaan kuota.
Pada tahun anggaran 2026, Kabupaten Sleman hanya mendapatkan alokasi terbatas sebanyak dua Kepala Keluarga (KK) yang dijadwalkan berangkat ke Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Kepala Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi (BBPPMT) Yogyakarta, Tunggak Santosa, menjelaskan bahwa minimnya kuota ini bukan disebabkan oleh kurangnya peminat.
Ketersediaan kuota sangat bergantung pada kesiapan sarana, prasarana, serta infrastruktur pendukung di daerah tujuan.
“Animo masih sangat tinggi. Yang menjadi kendala bukan peminatnya, tetapi kuota karena bergantung pada kesiapan daerah penerima, termasuk kesiapan lahan, pembangunan rumah, dan infrastrukturnya,” ujar Tunggak saat ditemui di kantor BBPPMT Yogyakarta, Senin (27/7).
Tunggak memaparkan, mekanisme penyelenggaraan transmigrasi saat ini telah bergeser sejak era otonomi daerah. Jika sebelumnya seluruh proses tersentralisasi di pemerintah pusat, kini program tersebut menggunakan pola Kerja Sama Antardaerah (KSD).
“Sekarang harus ada kerja sama antara daerah pengirim dan daerah penerima. Jadi kawasan transmigrasi yang siap menerima akan dipasangkan dengan kabupaten atau kota pengirim,” jelasnya.
Secara keseluruhan, Provinsi DIY pada tahun 2026 memperoleh alokasi lima KK. Meskipun Kabupaten Sleman hanya mendapat dua KK, jumlah ini merupakan sebuah peningkatan karena pada tahun sebelumnya wilayah tersebut tidak mendapatkan alokasi sama sekali.
Sebelum diberangkatkan ke Sulawesi, para calon transmigran diwajibkan mengikuti serangkaian pelatihan intensif di BBPPMT Yogyakarta. Pembekalan tersebut meliputi teknik pengelolaan lahan pertanian, kesiapan mental, hingga penguatan keterampilan produktif.
Setibanya di lokasi tujuan, pemerintah menjamin penyediaan fasilitas hunian dan lahan usaha guna menopang kemandirian ekonomi peserta:
Bantuan Lahan dan Hunian: Setiap KK akan mendapatkan satu unit rumah, lahan pekarangan, serta lahan usaha seluas sekitar dua hektare.
Jatah Hidup: Kebutuhan pokok para transmigran dijamin melalui pemberian jatah hidup selama satu tahun, dan dapat diperpanjang hingga satu setengah tahun untuk kawasan tertentu seperti lahan gambut.
• Legalitas Aset: Kepemilikan tanah dijamin aman, di mana Sertifikat Hak Milik (SHM) akan diterbitkan setelah transmigran menetap dan mengelola kawasan tersebut selama 10 hingga 15 tahun.
Tunggak menilai kawasan Poso memiliki prospek ekonomi yang cerah bagi para transmigran, khususnya di sektor perkebunan. Kontur wilayah dataran tinggi di daerah tersebut sangat mendukung pengembangan komoditas unggulan seperti kopi dan cokelat.
Melalui program ini, pemerintah optimistis para transmigran mampu mengubah taraf hidup secara signifikan, berkaca pada banyaknya kisah sukses alumni transmigrasi yang kini sukses menjadi pengusaha maupun petani pengekspor buah dan komoditas unggulan.***

