Denpasar – Polda Bali mengungkap kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa LPD Desa Adat Ngis Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp10,4 Miliar.
Pengungkapan dugaan korupsi LPD Desa Adat Ngis Desa Tembok Tejakula disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Bali Selasa 17 Desember 2024.
Pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/218/IV/2022/BALI/SPKT.DITKRIMSUS/POLDABALI, tanggal 20 April 2022.
Terkait kasus korupsi LPD Desa adat Ngis Tejakula Buleleng dalam kurun Waktu tahun 2009 s/d 2022.
“Menetapkan tersangka an. INB, (48) t saat itu yang besangkutan menjabat sebagai ketua LPD Desa adat Ngis Tejakula, alamat br dinas ngis Desa Tembok Tejakula Buleleng,” ungkap Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara didampingi Kabagbinopsnal AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini,.
Perbuatan tersangka INB mengakibatkan kerugian LPD Ngis mencapai RP. 10.441.786.410-.
Polisi membeber Kronologis kejadian dimulai saat tersangka membentuk pinjaman fiktif di LPD Desa Adat Ngis dengan menggunakan namanya sendiri, nama keluarga dan nama orang lain sejak tahun 2009 hingga 2022.
Pinjaman yang dibentuk tersebut digunakan untuk membayar angsuran pokok pinjaman, membayar bunga atas pinjaman, pelunasan atas pinjaman sebelumnya dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
Tersangka melakukan penarikan dan menggunakan dana simpanan berjangka (deposito) nasabah LPD Desa Adat Ngis, sejak tahun 2013 s/d 2022.
Dana deposito nasabah dipergunakan untuk membayar bunga atas deposito yang digunakan tersebut, membayar bunga atas pinjaman, membayar angsuran pokok pinjaman, pelunasan pinjaman dan sebagian lagi digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Tersangka melakukan penarikan dan penggunaan dana tabungan sukarela nasabah LPD Desa Adat Ngis periode tahun 2018 s/d 2021, ” beber Arif Batubara.
Dana tabungan sukarela nasabah dipergunakan untuk membayar bunga atas tabungan sukarela yang digunakan tersebut, sebagian lagi digunakan oleh tersangka;
Penyidik telah bekerjasama dengan Audit Kantor Akuntan Publik Dony Ramli untuk melakukan Audit atas pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Ngis Kec. Tejakula Kab. Buleleng.
Hasil audit berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas pinjaman yang dibentuk oleh Ketua LPD Desa Ngis periode tahun 2009 s/d 2022 sejumlah Rp. 3.465.652.410,-
Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas tabungan deposito nasabah oleh tersangka /Ketua LPD Desa Ngis, periode tahun 2013 s/d 2022 sejumlah Rp. 4.566.134.000,
Dari hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas tabungan sukarela nasabah oleh tersangka/Ketua LPD Desa Ngis periode tahun 2018 s/d 2021 sejumlah Rp. 2.410.000.000.
Atas berbagai bentuk penyimpangan tersangka menyebabkan kerugian keuangan Negara atau Perekenomian Negara Cq Daerah Cq LPD Desa Adat Ngis tejakula Buleleng sejumlah Rp. 10.441.786.410.
Adapun barang bukti yang disita sehubungan dengan perkara ini, antara lain sebagai berikut:
a. Dokumen SK Pendirian LPD Ngis, SK Pengurus LPD Ngis
b. 77 (tujuh puluh tujuh) lembar Surat Simpanan Berjangka Nasabah LPD Desa Ngis;
c. Laporan Tahunan LPD Ngis
d. Gabungan Neraca Percobaan beserta bukti transaksi LPD Ngis dari Tahun 2009 s/d 2022.
Polisi menjerat tersangka dengn
Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal 2 Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)”
Pasal 3 “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun.
Paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)”.
” Ini bukti keseriusan Polda Bali dan jajaran dalam mendukung dan menindak lanjuti program Astacita Presiden RI. Khususnya dalam memberantas Korupsi di wilayah hukum Polda Bali,” tandasnya lagi.
Jika ada masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya tindakan korupsi di desa/lingkungan kerjanya silahkan laporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali.
“Kami sangat berterimaksaih dan keamanan serta kerahasiaan masyarakat selaku pelapor dan Polda Bali pasti akan menindaklanjuti laporan tersebut hingga tuntas,” imbuh Arif Batubara. **