Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Lakukan Gas dan Rem Hadapi Covid-19

3 Agustus 2021, 08:33 WIB
IMG 20210802 WA0325
Presiden Joko Widodo saat memutuskan melanjutkan kebijakan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021/Dok.
Biro Pers Setpres

Bogor – Dalam menghadapi penyebaran Covid-19 masyarakat diajak
melakukan dengan gas dan rem dengan melihat situasi secara dinamis sesuai
perkembangan penyebaran Covid-19.

Hal itu disampaikan Presiden
Joko Widodo saat memutuskan
melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level
4 hingga tanggal 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu.

Kebijakan PPKM yang berlangsung sebelumnya dari tanggal 26 Juli sampai dengan
2 Agustus telah memberikan hasil yang baik dalam berbagai indikator penanganan
Covid-19 di Tanah Air.

Baca Juga:
Greysia dan Apriyani Raih Emas Olimpiade, Presiden Jokowi Dibikin
Deg-degan

Mantan Wali Kota Solo itu juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat
Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap pelaksanaan kebijakan
pembatasan kegiatan masyarakat yang pemerintah terapkan.

Pilihan masyarakat dan pemerintah adalah sama yaitu antara menghadapi ancaman
keselamatan jiwa akibat Covid-19 dan menghadapi ancaman ekonomi kehilangan
mata pencaharian dan pekerjaan.

“Untuk itu gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai perkembangan
penyebaran Covid-19 di hari-hari terakhir,” jelasnya di Istana Kepresidenan
Bogor, Jawa Barat, Senin, 2 Agustus 2021.

Baca Juga:
Pengusaha Peduli NKRI Guyur Bantuan Beras bagi Warga Bali

Kepala Negara juga mengapresiasi partisipasi dan dukungan dari para relawan
dan dermawan yang ikut membantu pemerintah untuk menegakkan protokol
kesehatan, memfasilitasi isolasi mandiri, dan upaya-upaya sosial lainnya.

“Covid-19 adalah tantangan yang harus kita atasi bersama melalui usaha dan
kerja keras serta pengorbanan kita dalam menjalani berbagai pembatasan
kegiatan ini. Insyaallah kita akan dapat segera terbebas dari pandemi
Covid-19,” tandas mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

PPKM level 4 diberlakukan 26 Juli sampai dengan 2 Agustus telah membawa
perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya baik dalam hal konfirmasi
kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR.

Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini
pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3
sampai dengan 9 Agustus 2021. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini