Ratusan Wajib Pajak di Bali Manfaatkan PPS dengan PPh Dibayarkan Rp54,78 Miliar

Kanwil DJP Bali hingga Per 18 Mei 2022 melayani 734 Wajib Pajak yang memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan sebesar Rp54,78 miliar.

19 Mei 2022, 21:23 WIB

Denpasar – Kanwil DJP Bali hingga Per 18 Mei 2022 melayani 734 Wajib Pajak yang memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan sebesar Rp54,78 miliar.

Dari jumlah itu, terdapat 146 WP yang memanfaatkan kebijakan I dengan PPh yang dibayarkan sebesar Rp12,09 miliar dan 658 WP yang memanfaatkan kebijakan II dengan PPh yang dibayarkan sebesar Rp42,69 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) Anggrah Warsono mengungkapkan hal itu, saat membuka roadshow sosialisasi tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomer 7 Tahun 2021 kepada wajib pajak potensial Kanwil DJP Bali.

DJP Bali Terjunkan 197 Relawan Pajak, Bantu Laporkan SPT Tahunan

Terdapat 5 jenis harta bersih yang paling banyak diungkapkan WP, pertama yaitu uang tunai dengan nilai harta bersih sebesar Rp224,4 miliar dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp21,7 miliar.

“Kedua, tabungan dengan nilai harta bersih sebesar Rp67,4 miliar dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp8,5 miliar,” ungkapnya.

Ketiga tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal dengan nilai harta bersih sebesar Rp56,2 miliar dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp6,9 miliar.

Kanwil DJP Bali Edukasi Kesadaran Pajak bagi Generasi Muda

Artikel Lainnya

Terkini