Pegawai Bank di Gunungkidul Bobol Pinjaman Rp1,6 Miliar Pakai WhatsApp Palsu, Kejati DIY Resmi Tahan Tersangka

Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan memeriksa kurang lebih sekitar 31 saksi, yang terdiri dari pegawai bank, auditor internal, serta nasabah yang diduga menjadi korban

10 September 2026, 12:40 WIB

Yogyakarta-Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menetapkan seorang pegawai bank berinisial ABW sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kelonggaran tarik pinjaman di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Widi Wicaksono, menjelaskan penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-514/M.4/Fd.1/09/2026 tanggal 19 September 2026.

Penyelidikan ini melibatkan pemeriksaan sekitar 31 saksi dari berbagai unsur, termasuk pegawai bank, auditor internal, hingga nasabah yang menjadi korban.

“Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan memeriksa kurang lebih sekitar 31 saksi, yang terdiri dari pegawai bank, auditor internal, serta nasabah yang diduga menjadi korban,” ujar Widi saat ditemui di Kantor Kejati DIY, Selasa.

Selain keterangan saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari dua ahli meliputi ahli hukum pidana dan ahli perbankan OJK, melakukan penggeledahan, serta menyita 42 dokumen penting.

Kejaksaan turut mengantongi alat bukti surat berupa hasil perhitungan kerugian negara nyata (actual loss fraud) dari BO Wonosari tahun 2025 yang diterbitkan pada 30 Maret 2026.

Widi menegaskan langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Kejati DIY dalam melindungi kepentingan publik, menjaga kepercayaan terhadap lembaga keuangan, serta menindak segala bentuk penyalahgunaan wewenang secara profesional.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka yang bertugas sebagai Relationship Manager (RM) dan Account Officer (AO) memanfaatkan posisinya untuk membobol fasilitas kelonggaran tarik pinjaman pada enam rekening debitur sepanjang periode 2023 hingga 2024.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati DIY, Bagus Kurnianto, memaparkan  tersangka melakukan 13 kali transaksi pemindahbukuan fiktif tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari pemilik rekening sah.

Total nilai kerugian akibat aksi lancung tersebut mencapai kurang lebih Rp1.661.232.120. Guna meyakinkan pihak bank, tersangka menggunakan modus operandi yang tergolong licik dengan memalsukan percakapan aplikasi WhatsApp.

Salah satunya dia mempunyai dua HP, di mana salah satunya ini kalau dia mau melakukan ini, nomornya diganti atas nama nasabah.

Kemudian pura-pura dia WA ke HP dia, minta bantuan untuk dipindahbukukan sejumlah uang dari rekening kelonggaran tarik ke rekening tertentu. Ini di-screenshot kemudian dia sampaikan ke teller.

“Jadi teller percaya kalau itu perintahnya dari nasabah,” jelas Bagus.

Bagus menambahkan, aliran dana haram tersebut dipindahkan ke rekening pihak yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka serta ke rekening debitur lain yang buku tabungan dan kartu ATM-nya dikuasai sepenuhnya oleh ABW.

Berdasarkan penyidikan, dana tersebut digunakan tersangka untuk menalangi angsuran pinjaman nasabah lain di bawah pengelolaannya serta untuk kepentingan pribadi.

Meski tersangka ABW bersikap kooperatif dan telah menunjukkan iktikad baik dengan menjual rumah serta mencairkan dana pensiun guna menutupi kerugian keuangan negara, proses hukum dipastikan terus berjalan secara objektif.

Tersangka saat ini telah resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari ke depan terhitung sejak 19 September hingga 28 September 2026 .

Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-2001/M.4/Fd.1/09/2026. Atas perbuatannya, ABW dijerat dengan pasal berlapis, yakni Primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.***

Berita Lainnya

Terkini