Resahkan Warga, Imigrasi Singaraja Deportasi Dua WNA asal Prancis dan Rusia

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan penindakan terhadap dua WNA berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan Imigrasi Singaraja terkait keresahan akibat keberadaan dan kegiatan WNA di lingkungan tersebut.

11 Juli 2024, 21:18 WIB

Singaraja – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali melakukan tindakan tegas dengan mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar peraturan perundang-udangan.

Keduanya masing-masing berinisial FRP (Lk) berkewarganegaraan Prancis dan MD (Lk) berkewarganegaraan Rusia.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan penindakan terhadap FRP dan MD berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan Imigrasi Singaraja terkait keresahan akibat keberadaan dan kegiatan WNA di lingkungan tersebut.

Efektifkan Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Bali Gelar Rapat TimPORA

“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya WNA yang sering berbuat onar serta diduga overstay dan menyalahgunakan izin tinggal,” tuturnya dari keterangan tertulis Kamis 11 Juli 2024.

Atas laporan tersebut, tim Imigrasi mengumpulkan informasi lebih lanjut dari pelapor serta pengecekan pada database keimigrasian.

Berbekal informasi yang dirasa cukup, lanjut berkoordinasi dengan tim pengawasan keimigrasian dan melakukan pengawasan keimigrasian ke lokasi dua WNA dimaksud.

Bimtek SDP Tahun 2024, Kanwil Kemenkumham Bali Tingkatkan Kapasitas Petugas dalam Pengelolaan Integrasi, Remisi dan Asesmen Narapidana

Artikel Lainnya

Terkini