Yogyakarta-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
Di tengah derasnya desakan publik menyusul aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026 lalu, pakar hukum tata negara mengingatkan agar pengesahan regulasi ini tidak dilakukan secara terburu-buru tanpa transparansi dan batasan kewenangan yang jelas.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. King Faisal Sulaiman, S.H., LL.M., menilai pembahasan RUU yang sangat penting ini harus melibatkan masyarakat secara bermakna atau meaningful participation, dan bukan sekadar pemenuhan formalitas semata demi mengejar target waktu pengesahan.
“RUU ini kelihatannya belum terlalu disosialisasikan secara maksimal. Proses pembahasan yang berlangsung tertutup dari akses publik bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dalam pembentukan undang-undang,” ujarnya pada Senin, 31 Agustus 2026.
Lebih lanjut, Faisal menyoroti rumusan substansi draf RUU yang dinilai masih terlalu luas, khususnya terkait tindak pidana asal (predicate offense) yang dapat memicu tindakan perampasan aset.
Menurutnya, tanpa batasan yang presisi, pasal-pasal dalam regulasi tersebut berisiko menjadi pasal karet yang multitafsir di kemudian hari.
“Batasan tersebut belum diatur sehingga masih terlalu luas, terkait predikat kejahatan atau tindak pidana asal yang bisa memicu tindakan perampasan aset,” jelas Faisal.
Titik penting lainnya yang disoroti adalah mekanisme perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana terhadap pelaku atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), serta penerapan skema pembuktian terbalik.
Faisal berpandangan meski mekanisme tersebut dinilai efisien untuk memulihkan kerugian keuangan negara, NCB dan pembuktian terbalik berpotensi mencederai asas praduga tak bersalah apabila dijalankan tanpa pengawasan independen yang kuat.
Dalam skema pembuktian terbalik, pemilik aset akan diwajibkan membuktikan bahwa hartanya diperoleh secara sah, sebagaimana mekanisme yang dikenal dalam penanganan tindak pidana pencucian uang.
Tanpa jaminan perlindungan hak serta saluran keberatan yang efektif bagi pemilik aset yang sah, instrumen penegakan hukum ini justru dikhawatirkan berubah menjadi kewenangan yang sewenang-wenang,” tegasnya.
Selain masalah teknis hukum, kekhawatiran lain yang turut disuarakan adalah potensi politisasi dalam penggunaan kewenangan perampasan aset.
Faisal mengingatkan agar semangat percepatan pemulihan aset negara dari hasil kejahatan harus tetap berada pada jalur proses hukum yang adil atau due process of law, serta tidak dimanfaatkan untuk kepentingan di luar penegakan hukum yang murni.
“Jangan ada proses yang tertutup atau menjaga jarak dengan kritik, masukan, bahkan tawaran konsep draf dari masyarakat,” pungkas Faisal menutup pernyataannya.
Menanggapi berbagai sorotan tersebut, pihak legislatif menyatakan bahwa proses penyusunan regulasi ini tetap berjalan dengan mengakomodasi partisipasi publik.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebelumnya mengungkapkan pembahasan draf RUU Perampasan Aset telah bergulir sejak Maret 2026 dengan melibatkan puluhan narasumber serta melakukan uji sahih ke berbagai daerah.
DPR juga menegaskan bahwa ruang bagi masukan masyarakat luas masih terbuka lebar melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebelum RUU tersebut resmi dibawa ke Sidang Paripurna untuk pengesahan akhir pada pengujung tahun 2026 mendatang. ***

