Forum Peduli Ustaz Abdul Somada melaporkan 9 nama di Mapolda Bali |
DENPASAR – Sembilang orang yang diduga terlibat dalam aksi persekusi dan penolakan ustaz Abdul Somad saat melakukan safari dakwah dilaporkan ke Polda Bali.
Mereka dilaporkan Forum Peduli Ustaz Abdul Somad (FPUAS) yang secara resmi melaporkan beberapa pihak diduga terlibat persekusi dan penolakan ke Mapolda Bali, Rabu (13/11/2017).
Koordinator FPUAS Ahmad Saifullah melaporkan peristiwa penolakan, penghadangan Ustaz Somad, ke Polda Bali. Selaku Kuasa Hukum FPUAS, Zainal Abidin menjelaskan, beberapa pihak yang dilaporkan memiliki peran masing-masing.
“Ada sembilan orang yang kita laporkan dan kita bagi dalam lima komponen,” kata Zainal di Polda Bali, Rabu (13/12/2017). Para terlapor itu masing-masing sesepuh Perguruan Sandi Murti I Gusti Ngurah Harta dengan sangkaan pasal 160 KUHP.
Terlapor kedua I Gusti Arya Wedakarna sangkaanya pasal 28 ayat 2 junto pasal 45A ayat 2 UU ITE serta pasal 156 dan pasal 156A KUHP. Ketiga, I Ketut Ismaya, Jemima Mulyandari, Mocka Jadmika, Dwi Hermawan dan Made Kawi.
“Mereka ini terkait dugaan persekusinya. Kita laporkan dengan pasal 368 KUHP, 333 KUHP dan pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP,” jelas Zainal.
Sedangkan, empat orang yang dilaporkan adalah Gus Yadi alias Agus Priyadi terkait persekusi dan penghasutannya. Ia dilaporkan dengan pasal 368 KUHP, 333 KUHP dan pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP ditambah dengan pasal 160.
Untuk tersangka Arif, yang bersangkutan dilaporkan pasal 28 ayat 2 UU ITE dan pasal 160 KUHP dan pasal 368 KUHP, 333 KUHP dan pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP. Sementara 4 orang lainnya dilaporkan dengan komponen lain. (rhm)