Sidak Gabungan Wonogiri: Minyakita Sesuai Takaran, Harga Melebihi Batas

Tujuan inspeksi di Wonogiri guna memastikan ketersediaan bahan pokok, khususnya minyak goreng, tetap terjaga, serta mengawasi harga agar tidak melebihi batas yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

12 Maret 2025, 03:48 WIB

Wonogiri -Untuk memastikan stabilitas harga dan takaran bahan pokok, Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo bersama Disperindag terjun langsung melakukan inspeksi mendadak di pasar kota Wonogiri, selasa (11/03/2025).

Tindakan ini dilakukan untuk mengecek harga dan takaran minyak goreng merek Minyakita. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran takaran pada kemasan Minyakita.

Kegiatan pengecekan ini juga dilakukan diseluruh pasar tradisional di kabupaten Wonogiri.

Selain inspeksi mendadak yang dilakukan Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, beserta Kasat Reskrim, Iptu Agung Sedewo, di pasar kota Wonogiri, seluruh Polsek di jajaran Polres Wonogiri turut melaksanakan inspeksi serupa di pasar-pasar yang berada di wilayah hukum masing-masing.

Tujuan dari inspeksi ini adalah untuk memastikan ketersediaan bahan pokok, khususnya minyak goreng, tetap terjaga, serta mengawasi harga agar tidak melebihi batas yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Lebih lanjut, dilakukan pula pengecekan takaran minyak goreng merek Minyakita, baik dalam kemasan botol maupun kemasan bantal, guna memverifikasi kesesuaian antara isi dan informasi yang tertera pada kemasan.

Melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat, Ajun Komisaris Polisi Anom Prabowo, Kepala Kepolisian Resor Wonogiri, Ajun Komisaris Besar Polisi Jarot Sungkowo, menyatakan pengecekan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan barang, khususnya minyak goreng merek Minyakita.

Kemudian, untuk mencegah terjadinya pelanggaran terkait ketidaksesuaian takaran dengan informasi yang tertera pada kemasan.

Berdasarkan pengecekan yang telah dilaksanakan di sejumlah toko yang tersebar di pasar-pasar tradisional maupun pasar kota Wonogiri, tidak ditemukan adanya ketidaksesuaian takaran pada minyak goreng merek Minyakita dalam kemasan botol satu liter.

Berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan dengan menggunakan gelas ukur, dapat dipastikan bahwa volume minyak yang terkandung dalam kemasan botol maupun kemasan bantal sesuai dengan nilai netto yang tercantum pada kemasan,” demikian pernyataan yang disampaikan.

Sementara itu, harga yang ditawarkan di pasar menunjukkan bahwa harga minyak goreng merek Minyakita berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), di mana pedagang menjual minyak goreng tersebut dalam kemasan botol dengan kisaran harga antara Rp 17.500,- hingga Rp 18.500,- per liter. ***

Berita Lainnya

Terkini