Denpasar– Sejumlah media advertising seperti spanduk, baliho hingga banner yang telah kadaluarsa dan terpasang tidak pada tempatnya telah mengotori wajah Denpasar sebagai Ibu Kota Provinsi Bali.
Karena itulah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban spanduk, baliho, banner kadaluarsa Selasa (10/5/2022).
Penertiban menyasar beberapa ruas jalan seperti Jalan Imam Bonjol, Dewi Sartika, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Kapten Agung, Jalan PB. Sudirman, Simpang Renon, Jalan Hangtuah, dan Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur.
Satpol PP Denpasar Turunkan Paksa Banner hingga Pamflet Kadaluwarsa
“Sebanyak 3 baliho, 19 spanduk dan 10 banner diturunkan, ” sebut Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra.
Penertiban ini juga merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kota Denpasar bekerjasama dengan tim Kecamatan.
“Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota sehingga tidak kelihatan semrawut dan kumuh,” katanya.
MPP Denpasar Layani Masyarakat saat Cuti Bersama Lebaran 2022