Susuri Pantura, KKP Sosialisasikan Kemudahan Usaha Perikanan Tangkap

22 Desember 2020, 19:57 WIB

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat
Jenderal Perikanan Tangkap melakukan sosialisasi kemudahan usaha perikanan
tangkap di sepanjang Pantai Utara (Pantura) Jawa, pekan lalu, (22/12/2020).

Sosialisasi yang melibatkan pelaku usaha perikanan tangkap itu dimulai dari
Cirebon dan berakhir kemarin di Surabaya, (20/12/2020).

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini menjelaskan sosialisasi ini
dilakukan seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap dan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2020 tentang Jalur
Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di WPPNRI dan Laut Lepas.

Peraturan ini sejalan dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (UUCK) yang telah disahkan Oktober lalu.

“Hadirnya UUCK tidak mempersulit nelayan, justru berpihak pada nelayan, bahkan
sebelum UUCK diterbitkan DJPT KKP telah menginisiasi perizinan online yang
cepat 1 jam terbit bisa diproses melalui SILAT (sistem informasi izin layanan
cepat),” ujarnya.

Beberapa dokumen yang dulunya diatur dan wewenang Kementerian Perhubungan kini
telah menjadi wewenang KKP. Dari belasan dokumen yang dipersyaratkan kini
telah dipangkas, sehingga pelaku usaha tidak perlu mengurus banyak dokumen.

Dokumen yang dibawa di atas kapal cukup 3 saja tidak seperti dulu yang banyak
dokumen harus ada di atas kapal perikanan.

“Pastikan ada surat izin penangkapan ikan (SIPI)/surat izin kapal pengangkut
ikan (SIKPI) yang masih berlaku, surat laik operasi (SLO) asli dan surat
persetujuan berlayar (SPB) asli, ini yang wajib dibawa,” sambungnya.

Ia juga menyoroti agar kemudahan berusaha yang dihadirkan pemerintah tidak
disalahgunakan. Hadirnya layanan online dan perizinan paperless berpotensi
menimbulkan tindakan pelanggaran hukum seperti pemalsuan dokumen.

“Sanksi hukum tentu akan kita tegakkan, kita tidak akan segan mencabut izin
dan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.

Ia menambahkan kemudahan berusaha ini dapat dijadikan ajang penyerapan tenaga
kerja, potensi perikanan di Indonesia yang belum tergarap optimal harusnya
dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha dengan merekrut banyak awak kapal
perikanan.

“Peluang investasi di bidang perikanan tangkap semakin luas. Silakan melaut,
menangkap ikan manfaatkan potensi perikanan di wilayah pengelolaan perikanan
Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang belum optimal digarap, misalnya di
WPPNRI 711 di atas 14 mil laut, zona ekonomi eksklusif hingga laut lepas,”
tutupnya. (riz)

Berita Lainnya

Terkini