Telkomsel Dukung Kelanjutan Penyaluran Program Bantuan Kuota Data Internet 2021

17 Maret 2021, 09:42 WIB
Penyaluran Bantuan Paket Kuota Data Internet tahap dua ini akan
dilakukan setiap tanggal 11–15 dalam periode tiga bulan, yakni dari
Maret hingga Mei 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak diterima/ist

Jakarta – Telkomsel berkomitmen untuk mendukung kelanjutan program
Bantuan Kuota Internet tahap dua dari Pemerintah melalui Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

Melanjutkan konsistensi dalam mendukung kelancaran proses belajar jarak jauh
di masa penuh tantangan akibat pandemi COVID-19 yang masih berlangsung saat
ini, Telkomsel mendukung program yang akan dilaksanakan selama tiga bulan,
mulai Maret hingga Mei 2021.

Direktur Utama Telkomsel Setyanto Hantoro mengatakan, Telkomsel terus
berinisiatif untuk mengambil peran terdepan untuk memastikan kenyamanan dan
kelancaran masyarakat menjalankan aktivitas keseharian di masa pandemi
COVID-19.

“Kami memahami, hal tersebut turut mendorong percepatan perubahan perilaku
masyarakat untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru yang kini semakin
mengadopsi pemanfaatan teknologi berbasis digital guna mendukung berbagai
aktivitas, seperti proses pembelajaran jarak jauh,” tuturnya dalam siaran
pers, Selasa (16/3/2021).

Pihaknya akan senantiasa mendorong upaya kolaboratif bersama seluruh pemangku
kepentingan guna mendampingi masyarakat menjalani setiap fase kehidupan agar
dapat membuka berbagai kemungkinan kemajuan kualitas hidup yang lebih baik ke
depannya.

Sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 4 tahun 2021 tentang Petunjuk
Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet tahun 2021
pembagian besaran paket kuota data internet yang ditetapkan Kemendikbud RI
untuk setiap penerima manfaat adalah sebagai berikut:

Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar 7GB/bulan selama 3
bulan, peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar 10GB/bulan
selama 3 bulan, Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah
sebesar 12GB/bulan selama 3 bulan, Dosen dan Mahasiswa sebesar 15GB/bulan
selama 3 bulan.

Penyaluran Bantuan Paket Kuota Data Internet tahap dua ini akan dilakukan
setiap tanggal 11–15 dalam periode tiga bulan, yakni dari Maret hingga Mei
2021, dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Keseluruhan bantuan kuota di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat
digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir
oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI, termasuk
pembatasan untuk akses platform media sosial seperti Twitter, Instagram,
Facebook, dan TikTok.

Penyaluran bantuan Paket Kuota Data Internet tahap dua di Maret ini sendiri
telah dilaksanakan secara berkala oleh Telkomsel selama 11–15 Maret 2020.
Telkomsel pun memastikan seluruh penerima manfaat sudah sesuai dengan data
yang telah terdaftar dan terverifikasi di sistem Kemendikbud RI.

Untuk itu, Telkomsel mengimbau agar para penerima manfaat dapat memastikan
nomor ponsel yang didaftarkan sejak penyaluran bantuan Paket Kuota Data
Internet tahap satu di 2020 masih dalam status aktif.

“Jika ada perubahan nomor ponsel, penerima manfaat dapat segera berkoordinasi
dengan perwakilan sekolah atau institusi pendidikan yang telah ditunjuk,”
tuturnya.

Masyarakat yang telah terverifikasi dan ternotifikasi secara resmi sebagai
penerima manfaat untuk segera memanfaatkan fasilitas Bantuan Paket Kuota Data
Internet tahap dua yang diterima dengan optimal dan bijak sesuai kebutuhan,
guna menunjang kelancaran dan kenyamaan dalam menjalankan kegiatan
pembelajaran jarak jauh.

Bagi pelanggan dapat melakukan pengecekan status pendaftaran nomor ponselnya
dalam program bantuan paket Kuota Data Internet tahap dua dari Kemendikbud RI
melalui UMB *363*844#, dan untuk mengetahui jumlah kuota data yang sudah masuk
dan yang sudah digunakan dapat melakukan pengecekan secara berkala melalui UMB
*888# atau aplikasi MyTelkomsel.

Untuk penerima manfaat yang belum terdaftar atau ingin memastikan proses
verifikasi pendaftaran data dalam program ini, dapat segera menghubungi
perwakilan sekolah atau institusi pendikan yang telah ditunjuk dan memiliki
kewenangan mendaftarkan peserta didik dan pendidik melalui aplikasi DAPODIK
Kemendikbud RI.

Setyanto lebih lanjut menjelaskan, pengadaan bantuan Paket Kuota Data Internet
dari seluruh penyedia layanan telekomunikasi bergerak seluler, baik di tahap
satu mapun tahap dua saat ini, menggunakan tarif yang diatur melalui kebijakan
yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud RI, yang juga telah berkoordinasi
bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

Secara intensif terus berkoordinasi bersama Kemendikbud RI guna memastikan
kelancaran penyaluran bantuan Paket Kuota Data Internet tahap dua di tiap
bulannya.

Lanjutan dukungan terhadap penyaluran Paket Kuota Data Internet dari
Kemendikbud RI ini sekaligus memperkuat peran Telkomsel dalam menghadirkan
sejumlah inisiatif sejak pemberlakuan status darurat pandemi COVID-19,
khususnya yang mendukung kelancaran dan kenyamanan kegiatan belajar jarak
jauh.

Sebelumnya, Telkomsel telah menjalankan program #DiRumahTerusMaju untuk
menghadirkan ragam produk dan layanan penunjang aktivitas digital, termasuk di
sektor pendidikan, antara lain melalui paket Ilmupedia, paket Conference, dan
paket Ketengan Kuota Belajar

Selain itu, Telkomsel akan melanjutkan upaya kolaboratif bersama para pemangku
kepentingan, seperti kementerian terkait dan pemerintah daerah, guna
memaksimalkan pemanfaatan bantuan Paket Kuota Data Internet tahap dua ini.

“Kami meyakini dan terus berharap, bersama seluruh elemen masyarakat, kita
dapat menjaga semangat gotong royong dalam menjalani masa yang penuh tantangan
ini, serta terus memperkuat pemanfaatan teknologi sebagai solusi yang lebih
inklusif untuk percepatan adaptasi kebiasaan baru,” pungkas Setyanto.
(rhm)

Berita Lainnya

Terkini