Yogyakarta -Kementerian Lingkungan Hidup (LH) kini semakin mantap mengambil sikap tegas terhadap para perusak alam. Langkah berani ini terinspirasi langsung dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, yang tak segan-segan menjebloskan pelaku pelanggaran lingkungan ke penjara demi memberikan efek jera.
Inspirasi tersebut mengemuka setelah Menteri LH, Mohammad Jumhur Hidayat, melakukan pertemuan khusus dengan Sri Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, pada Jumat (24/7/2026).
Dalam diskusi tersebut, Jumhur mengaku terhenyak sekaligus kagum mendengar rekam jejak ketegasan sang Raja Keraton Yogyakarta dalam menegakkan hukum lingkungan secara nyata.
Menurut Jumhur, pengalaman berharga dari DIY ini semakin memperkuat tekad kementeriannya untuk menggalakkan gerakan Pertobatan Ekologis Nasional.
Gerakan ini mengusung prinsip pembangunan yang ramah lingkungan, di mana aktivitas ekonomi dan infrastruktur harus berjalan beriringan dengan upaya pemulihan ekosistem.
“Boleh membangun, tetapi jangan sambil merusak. Sebaliknya, bagaimana membangun sambil memulihkan lingkungan. Itu yang sedang kami dorong,” ujar Jumhur, menegaskan bahwa kementeriannya kini harus bertindak lebih galak kepada para pelanggar.
Di sisi lain, Sri Sultan HB X kembali mengingatkan pentingnya memegang teguh filosofi luhur Jawa, yaitu Hamemayu Hayuning Bawana, yang mengajarkan manusia untuk senantiasa mempercantik dan merawat bumi.
Menurut Sultan, kerusakan alam pada dasarnya berpangkal dari hilangnya rasa tanggung jawab manusia, yang jika dibiarkan akan berujung pada bencana seperti banjir.
Oleh karena itu, ketika edukasi dan kesadaran diri diabaikan, jalur hukum dipandang sebagai harga mati.
Pengalaman Pemda DIY yang pernah menyeret perusak lingkungan hingga divonis delapan bulan penjara terbukti ampuh membuat pelanggar lain ciut nyali.
“Sekarang sudah tidak ada yang berani karena dulu saya bawa ke pengadilan, dihukum delapan bulan. Tidak ada yang berani lagi. Kalau berani ya asal siap masuk penjara,” pungkas Sultan. ***

