Tidak Ada DPRD di IKN, Hanya Pemerintahan Hybrid dan Powerful

Kata Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi di IKN juga tidak ada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sehingga otorita IKN menjadi powerful.

13 Agustus 2024, 06:34 WIB

Yogyakarta– Deputi Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Negara Nusantara (OIKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi menegaskan sistem pemerintahan di IKN hanya Hybrid dan powerful serta tidak ada DPRD.

Sistem pemerintahan di IKN berbeda dengan Pemerintahan Daerah (Pemda) pada umumnya.

Kata Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi di IKN juga tidak ada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sehingga otorita IKN menjadi powerful.

Nah! Usai Perayaan HUT RI Ke-79, Para Menteri Boyongan ke IKN

Hal ini mengingat IKN merupakan satuan daerah setingkat provinsi dengan kedudukannya setingkat kementerian.

“Ini pemerintahan hybrid,” kata Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi dalam Bulaksumur  Roundtable  Forum (BRF) Putaran 1 di UGM belum lama ini.

Meski demikian, semua kewenangan Pemda telah diserahkan ke otorita.

Coco Group Ekspansi Bisnis di IKN, Siapkan Investasi Ritel Restauran hingga Hotel

Artikel Lainnya

Terkini