Yogyakarta-Tuduhan kecurangan mewarnai pelaksanaan Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) mata pelajaran Matematika di SMPN 10 Yogyakarta pada Selasa, 6 Mei 2025.
Isu dugaan kebocoran soal ujian ini mencuat melalui unggahan akun X @ayamkalasanenk yang menyertakan tangkapan layar percakapan WhatsApp terkait praktik yang dicurigai tersebut. Kontroversi ini dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial.
Menanggapi kehebohan tersebut, Kepala Sekolah SMPN 10 Yogyakarta, Edy Thomas Suharta, menyatakan pihaknya sedang berupaya mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut, terutama setelah adanya komunikasi dengan perwakilan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Disdikpora DIY sendiri merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan ASPD, termasuk penyusunan materi soal.
Edy Thomas Suharta mengimbau agar masyarakat tidak terburu-buru mempercayai klaim yang beredar di media sosial tanpa adanya bukti yang jelas.
Dia mencontohkan bagaimana pengakuan sepihak dari individu yang mengaku sebagai siswa SMP 10 atau berasal dari kelompok tertentu belum dapat diverifikasi kebenarannya.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa Disdikpora DIY sedang melakukan klarifikasi secara menyeluruh dan meminta semua pihak untuk bersabar agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Terkait dugaan awal yang menyebutkan keterlibatan seorang guru SMPN 10 Yogyakarta yang juga merupakan tim penyusun soal ASPD, Edy Thomas Suharta dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
Pihaknya telah melakukan klarifikasi awal dengan Kepala Dinas dan memastikan tidak ada indikasi kebocoran yang dilakukan oleh guru yang bersangkutan.
Meski demikian, dia mengakui adanya kemiripan dalam bentuk soal Matematika, namun menegaskan bahwa kemiripan tersebut tidak serta-merta mengindikasikan adanya kebocoran.
Untuk informasi lebih detail mengenai materi soal, pihak sekolah mengarahkan media untuk menghubungi Disdikpora DIY secara langsung.
Disdikpora DIY memiliki peran sentral dalam penyusunan materi pembelajaran, sosialisasi, dan pengaturan pelaksanaan ASPD di seluruh kabupaten/kota di DIY.
Edy Thomas Suharta menekankan bahwa ASPD merupakan program provinsi yang sepenuhnya dikelola oleh Disdikpora DIY, mulai dari pembuatan soal hingga tim pelaksana. Upaya klarifikasi pun sedang diusahakan oleh tim dari provinsi.
Lebih lanjut, Edy Thomas Suharta memilih untuk tidak memberikan tanggapan yang lebih mendalam dan menyerahkan sepenuhnya penanganan isu ini kepada Disdikpora DIY.
Pihaknya berharap agar pelaksanaan ASPD yang tersisa dapat berjalan dengan tenang dan nyaman, sehingga siswa dapat mengerjakan ujian dengan baik.
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada awak media yang telah bersedia menunggu informasi.
Sebelum mengakhiri pernyataannya, Edy Thomas Suharta menegaskan komitmen sekolah terhadap integritas. Beliau kembali mengarahkan media untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan detail dari pihak Disdikpora DIY agar tidak menimbulkan polemik lebih lanjut.
Sebagai informasi tambahan, pada tahun ajaran 2025/2026, nilai ASPD di DIY akan menjadi salah satu kriteria seleksi masuk ke jenjang SMA dan SMK. Nilai ASPD merupakan bagian dari Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di jenjang tersebut.
Berdasarkan informasi dari laman Disdikpora DIY, ASPD bertujuan untuk mengevaluasi capaian pembelajaran siswa sekaligus menjadi alat ukur standar mutu pendidikan di DIY. Asesmen ini juga memiliki peran penting dalam pengembangan kurikulum yang relevan dengan kebutuhan lokal dan tetap mengacu pada standar nasional pendidikan.***