![]() |
ilustrasi |
DENPASAR– MY (36) seorang wisatawan asing asal Rusia, melaporkan manajemen hotel “CMB”, sebuah hotel berbintang di Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung Bali ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali 5 Januari 2018.
Dalam laporannya, MY mengungkap dugaan mempertontonkan pornografi kepada anak-anak. Dalam laporan, kasusnya berawal saat satu keluarga asal Moscow Rusia berlibur ke Bali, akhir tahun 2017.
Pelapor yakni MY, membawa suami dan kedua anaknya menginap di hotel berbintang lima itu mulai 17 Desember 2017 hingga 2 Januari 2018. Tanggal 1 Januari 2018 lalu, Manajemen hotel Club Med Bali menggelar pertunjukan di area hotel.
Dari penuturan MY, dibawah panduan dan instruksi staf hotel, anak-anak diajari menari diiringi lagu “I’m Sexy And Know It” yang dinyanyikan oleh LMFO. Anak pelapor yang berusia 7 tahun ikut serta melakukan gerakan tarian sesuai instruksi.
Meski tidak mengerti lirik dan arti lagu, karena masih anak-anak, tetap menari mengikuti arahan dan instruksi pelatih tari yang juga salah satu staf hotel.
Masih dalam pengakuan MY, staf hotel tersebut meminta anaknya untuk membuka baju sehingga hal itu membuatnya marah.
Kata MY, tarian tersebut tidak sepantasnya diperuntukkan bagi anak-anak. Selain diiringi lagu orang dewasa, salah satu gerakan tarian tersebut menirukan atau mirip gerakan orang berhubungan badan. Hingga pada akhir dari lagu, anak-anak diminta membuka baju atas hingga telanjang dada.
Lantaran keberatan tidak terima adanya suguhan tarian vulgar kepada anak-anak, MY maju ke depan dan menegur pengarah gaya dan meminta pertunjukan dihentikan.
Didampingi Kuasa Hukum, MY kemudian melaporkan pihak manajemen hotel dengan pasal tindak pidana pornografi sesuai Pasal 10 jo 11 UU No 44 Tahun 2008, yakni pelarangan mempertontonkan diri sendiri maupun orang lain dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan maupun eksploitasi seksual.
Perempuan asal Moscow Rusia itu kemudian melaporkan kasusnya ke SPKT Polda Bali dengan nomor laporan No: TBL/5/I/2018/SPKT tertanggal 5 Januari 2018.
Muhammad Iqbal, kuasa hukum MY membenarkan adanya laporan MY ke Polda Bali. Seiring perkembangan, kasus yang berawal dari Penyelidikan telah ditingkatkan menjadi Penyidikan dengan telah dikeluarkannya SPDP dengan Nomor surat: SP. Sidik/78/I/2018/Ditreskrimum tertanggal 16 Januari 2018.
Namun sampai saat ini, kasus yang sudah bergulir di ranah hukum sejak 4 bulan ini, belum ada perkembangan lebih lanjut termasuk belum ada penetapan tersangka oleh kepolisan.
Langkah hukum ini dilakukan, karena pelapor MY ingin meminta keadilan dalam kasus ini benar-benar ditegakkan dan tidak ada tebang pilih.
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Sang Made Mahendra Jaya kepada wartawan lewat whatsapp Rabu 11 April lalu, belum memberikan komentar resmi terkait kasus dugaan pornografi tersebut. Meski sudah dihubungi via WhatsApp, tidak ada balasan.
Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Hengky Widjaja, membenarkan laporan dugaan kasus pornografi ini sudah ditangani jajaran Ditreskrimum Polda Bali.
“Hal ini dikuatkan dengan hasil gelar perkara, dan dengan rekomendasi agar Penyidik melaporkan kepada KPAD (Komisi Perlindungan Anak Daerah) untuk melakukan pengawasan terhadap hotel-hotel yang melakukan kegiatan dengan melibatkan anak anak,” demikian Hengky. (rhm)