54 Ribu Guru PPPK Belum Kantongi SK Pengangkatan dan Penempatan

Laporan sebanyak 54 ribu guru berstatus PPPK yang belum mendapat SK pengangkatan dan Penempatan diterima Kantor Staf Presiden atau KSP.

9 November 2022, 22:38 WIB

Jakarta – Kantor Staf Presiden atau KSP menerima laporan sebanyak 54.000 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang nasibnya masih terkatung-katung tanpa SK pengangkatan dan penempatan.

Hal itu terungkap saat para perwakilan guru honorer menyampaikan aspirasinya kepada Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), di Gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Mereka mengadukan ketidakpastian status dan penempatan kerja pasca dinyatakan lolos tahap passing grade prioritas 1 seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2021 lalu.

Data disampaikan kepada KSP, dari total 193.954 guru honorer se-Indonesia dinyatakan lolos passing grade prioritas 1 PPPK 2021, terdapat sekitar 54.000 guru yang nasibnya masih terkatung-katung tanpa SK pengangkatan dan penempatan.

Fulkan Gaviri, guru honorer asal Lampung Selatan mengungkapkan, guru yang sudah lolos passing grade PPPK masih belum mendapatkan kepastian dan belum diserap karena alasan APBD yang kurang.

“Di daerah saya di Lampung Selatan, ada sekitar 980 guru yang lulus passing grade tapi yang diserap (mendapat SK) hanya 70 guru, kurang dari 10%. Alasannya karena tidak ada anggaran,” katanya.

Demikian juga disampaikan Annisa Harjanti, guru honorer asal Pasuruan, Jawa Timur, sebagian besar guru honorer sekolah swasta yang telah dinyatakan lolos passing grade_ PPPK otomatis diberhentikan dari tempat mengajarnya, karena guru-guru ini dianggap akan segera ditempatkan di sekolah-sekolah negeri.

Annisa Harjanti, sudah kehilangan pekerjaan karena sekolah swasta tempat saya mengajar menganggap saya akan segera ditempatkan di sekolah negeri. Sehingga mereka segera mencari guru pengganti yang baru.

“Padahal hingga saat ini saya belum mendapatkan kepastian penempatan dan SK pengangkatan PPPK,” keluh Annisa.

Tenaga Ahli Utama KSP Joanes Joko akan mengkomunikasikan masalah ini kepada kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.

Ditegaskan, pemerintah pusat tidak bisa memaksa pemerintah daerah karena anggaran daerah itu otonomi pemerintah daerah sendiri. Namun tim KSP akan melakukan pengecekan jumlah data guru yang telah lolos _passing grade.

“Kami juga akan melakukan pengecekan data anggaran di Kementerian Keuangan. Untuk selanjutnya kami bisa konfirmasi ke pemerintah daerah terkait,” kata Joko.

KSP akan mengkoordinasikan persoalan guru-guru honorer yang saat ini kehilangan pekerjaan setelah dinyatakan lolos passing grade PPPK walaupun belum mendapatkan SK pengangkatan dan penempatan.

Dijelaskan, KSPbukan kementerian teknis karena tidak membuat kebijakan. Tapi KSP bekerja untuk mengurai permasalahan dan keluhan di masyarakat.

Disampaikan, semua informasi sudah diterima dengan baik dan kami akan lanjutkan laporan ini kepada kementerian teknis karena harus ada mitigasi secepatnya.

“Tidak boleh ada masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena kebijakan pemerintah,” tutup Yusuf Gumilang, Tenaga Ahli Madya KSP. ***

Artikel Lainnya

Terkini