Yogyakarta– Kekinian Pemerintah Kota Yogyakarta mewajibkan pelaku usaha agar tidak menyediakan plastik sekali pakai.
Aturan ini sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta, Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
“Sosialisasinya sudah dimulai bulan Agustus ini,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Ahmad Haryoko
Maksud dari plastik sekali pakai yakni material yang mengandung bahan dasar plastik, lateks sintetis, polyethylene, thermoplastik synthetic polymeric.
Terkait kewajiban tak menyediakan plastik sekali pakai tertulis dalam pasal 10 ayat (2). Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa pelaku usaha wajib melakukan Pembatasan Plastik Sekali Pakai.
Pembatasan Plastik Sekali Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: tidak menyediakan Plastik Sekali Pakai dan menggunakan produk Pengganti Plastik Sekali Pakai,” begitu bunyi Pasal 10 ayat (2) perwal tersebut.
Akan ada sanksi administratif bagi para pelaku usaha di Kota Yogyakarta melanggar ketentuan tersebut.
“Sanksi tertulis sebagaimana dimaksud berupa: teguran lisan; dan/atau teguran tertulis,” bunyi Pasal 10 ayat (4) perwal itu.
Ditegaskan Ahmad Haryoko perwal tersebut merupakan perwal baru.
“Lewat perwal baru ini kita ingin masyarakat maupun pengusaha untuk tidak menggunakan plastik sekali pakai sebagai kemasan atau tas belanja,” kata Haryoko, Selasa 6 Agustus 2024.
Persentase sampah plastik di Kota Yogyakarta sendiri, Haryoko menyebut telah mencapai sekitar 31 persen dari seluruh sampah.
Haryoko juga menilai jika sampah plastik sulit terurai bahkan membutuhkan waktu hingga ratusan tahun untuk bisa terurai. Sehingga perlu adanya usaha bersama guna mengurangi sampah plastik sekali pakai.
“Sekali lagi kita minta kepada seluruh lapisan masyarakat,” imbuhnya.
Termasuk di perangkat daerah pegawai Pemkot Yogyakarta agar konsumsi makanan saat kegiatan menggunakan kemasan ramah lingkungan dan meminimalkan kemasan plastik,” kata Haryoko.***