ASN Pemkab Sleman Bagikan Souvenir Pilkada Dilaporkan ke BKN Pusat

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman meneruskan satu kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemkab Sleman ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.

1 Oktober 2024, 08:48 WIB

Yogyakarta – Seorang ASN Pemkab Sleman yang membagi-bagikan souvenir berupa sabun cuci tangan kepada ibu-ibu terkait Pilkada Slema dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman meneruskan satu kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.

Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini merupakan hasil penelusuran informasi awal yang dilakukan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sleman dan telah dituangkan dalam laporan hasil pengawasan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, menyatakan kasus tersebut Kamis, 26 September 2024 telah diteruskan melalui surat ke BKN pusat dan ditembuskan ke BKN Regional Jateng-DIY dan Bawaslu DIY..

Menurut Arjuna Al Ichsan Siregar pada pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 ini, setiap kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN memang tak lagi dteruskan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).

“Namun, berdasarkan amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap dugaan pelanggaran netralitas ASN kini ditangani oleh BKN,” kata Arjuna Al Ichsan Siregar, Senin 30 September 2024.

Disebutkan, dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diteruskan Bawaslu Sleman ke BKN tersebut yakni seorang ASN Pemkab Sleman yang membagi-bagikan souvenir berupa sabun cuci tangan kepada ibu-ibu anggota Dasa Wisma Jogokerten, Trimulyo, Sleman

Sabun cuci tangan yang dibagikan ASN dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman itu dilabeli stiker bergambar salah satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman.

Kendati belum ada penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Sleman waktu itu, namun patut diduga tindakan ASN tersebut telah menyalahi ketentuan terkait netralitas ASN.

Laporan ini didapati setelah meminta keterangan dari beberapa ibu-ibu kelompok Dasa Wisma.

Panwaslu Kecamatan Sleman memutuskan untuk meneruskan perkara ini ke BKN

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Kabupaten Sleman, Antonius Hery Purwito, agar perkara tersebut tidak terulang kembali, Bawaslu menegaskan kedepannta netralitas ASN harus dijaga karena merupakan sesuatu yang wajib dijaga oleh seluruh ASN, terlebih di masa-masa Pemilu atau Pilkada.

“Saya kembali mengimbau kepada seluruh jajaran ASN di Kabupaten Sleman hingga tingkat Kapanewon dan Desa untuk tetap menjaga netralitas selama penyelenggaraan Pilkada,” tandas Antonius Hery Purwito,

Begitu kalau ada program, kebijakan yang menggunakan anggaran pemerintah sebaiknya tidak mengundang atau melibatkan paslon karena nanti bisa diduga tidak netral. ***

Artikel Lainnya

Terkini