Bandara Ngurah Rai Catat Kenaikan Penumpang Capai 145 Persen selama Lima Bulan Terakhir

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai -Bali telah melayani sebanyak 7.817.242 penumpang atau naik 1435 persen.selama bulan Januari hingga Mei 2023.

17 Juni 2023, 22:50 WIB

Badung -Selama lima bulan terakhir sejak Januari hingga Mei tahun 2023 Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai -Bali telah melayani sebanyak 7.817.242 penumpang atau naik 145 persen.

“Dan terus menunjukan kenaikan positif jika di bandingkan 5 bulan terakhir Tahun 2022 yakni naik 145%,” tutur Co General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Ruly Artha dalam keterangan tertulis, Sabtu 17 Juni 2023.

Kenaikan ini menjadi acuan untuk mengimplementasikan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah sehingga para penumpang dapat terbang aman dan nyaman di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali.

Sebagai salah satu pintu gerbang Pulau Bali Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mengimplementasikan protokol kesehatan sesuai dengan regulasi pemerintah.

Dikatakan Ruly Artha, implementasi melalui Surat Edaran Kementrian Perhubungan No.16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Surat edaran mengatur tentang protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan udara perjalanan dalam negeri (PPDN) dan luar negeri (PPLN), sebagai turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Co General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Ruly Artha, menjelaskan, Bandara Intenasional I Gusti Ngurah Rai – Bali sesuai anjuran Pemerintah pada masa endemi Covid-19, pertanggal 9 Juni 2023 memberlakukan protokol kesehatan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023.

“Kami telah melakukan kordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk implementasinya.” kata Ruly Artha menegaskan.

Pada penerapan surat edaran tersebut, pelaku perjalanan dalam dan luar negeri sudah diperbolehkan tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak beresiko penularan Covid-19.

Satgas Covid 19 juga tidak lagi mewajibkan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalanan. Melalui surat edaran vaksin covid-19 hanya dianjurkan.

Bagi pelaku perjalanan, dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, utamanya bagi yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.

“Seiring dengan pemberlakuan anjuran surat edaran ini, kami berharap dapat berdampak pada peningkatan positif sektor aviasi dan sektor turunan lainnya, yang dimana peraturan pengguna transportasi udara kini lebih mudah”, tutupnya. ***

Artikel Lainnya

Terkini