![]() |
| ilustrasi pembangunan proyek hotel di Badung (foto:istimewa) |
Kabarnusa.com – Banyaknya pembangunan proyek hotel dan sarana akomodasi pariwisata yang tidak mengantongi izin di Kabupaten Badung memicu kegusaran wakil rakyat yang meminta Penjabat (Pj) Bupati Badung jangan hanya jadi macan ompong namun harus berani bertindak.
Penjabat (Pj) Bupati Badung harus menindak tegas pembangunan hotel dan sarana akomodasi lainnya di Badung selatan yang banyak melanggar aturan, baik Perda RTRW Badung maupun pelanggaran perizinan,” tegas Sekretaris Komisi I DPRD Bali Dewa Nyoman Rai kepada wartawan di Denpasar Jumat (18/9/2015).
Menurutnya, hotel-hotel yang melanggar aturan itu harus diambil tindakan seperti pembongkaran.
Untuk itu, Pj bupati Badung Nyoman Harry Yudha Saka diminta memanfaatkan kesempatan itu untuk menegakkan aturan dengan berani membongkar hotel dan bangunan lain yang melanggar aturan.
“Penjabat bupati Badung itu jangan jadi ‘Macan Ompong’. Harus berani tindak tegas pembangunan hotel di Badung yang melanggar aturan,” tandas politikus PDIP itu.
Selain meminta pembongkaran hotel yang melanggar aturan, Pj bupati Badung juga didesak menindak tegas pejabat di dinas perizinan kabupaten Badung yang ditengarai mengobral izin pembangunan hotel dan sarana akomodasi lainnya.
“Mereka yang di dinas Perizinan itu harus ditindak tegas. Mereka dengan mudah keluarkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan izin lainnya, tapi bangunan yang ada justru melanggar aturan. Jangan-jangan ada mafia perizinan di sana,” tegas politisi berkepala plontos itu.
Terkait adanya temuan banyak Perda kabupaten Badung dan Peraturan Bupati (perbub) Badung yang belum diverifikasi pemerintah provinsi Bali, menurut Dewa Rai, harus segera diserahkan ke Pemprov Bali untuk diverifikasi.
Dia tidak boleh bertindak dan mengeluarkan kebijakan dengan landasan hukum berupa Perda atau Perbub yang belum diverifikasi. Banyak sekali Perda di Badung yang tidak selaras dengan Perda provinsi Bali,” tutupnya.(kto)

