BI Bali dan Polda Bali Musnahkan 3.731 Lembar Uang Rupiah Palsu

28 Oktober 2026, 15:34 WIB

Denpasar – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali bersama Ditreskrimsus Polda Bali dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) melaksanakan pemusnahan uang Rupiah palsu di Gedung PRG Polda Bali pada hari Selasa (27/10).

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen penuh dalam pemberantasan peredaran uang palsu sebagaimana diamanatkan UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Achris Sarwani, didampingi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol. Wisnu Prabowo, S.I.K., M.M, yang mewakili Kapolda Bali, serta pimpinan unsur Botasupal, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Tinggi, OJK, dan perbankan wilayah Bali.

Achris Sarwani menjelaskan uang palsu yang dimusnahkan berjumlah 3.731 lembar yang berasal dari laporan masyarakat, perbankan, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), serta hasil pengolahan setoran bank kepada Bank Indonesia sepanjang Januari–Desember 2025.

“Bank Indonesia melakukan klarifikasi atas Rupiah yang diragukan keasliannya melalui pemeriksaan tenaga ahli maupun uji laboratorium. Berdasarkan penelitian, kualitas uang palsu relatif rendah dan mudah dikenali masyarakat dengan metode 3D: Dilihat, Diraba, Diterawang,” ujarnya.

Kombes Pol. Wisnu Prabowo menegaskan peredaran uang palsu dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap Rupiah. “Oleh karena itu, sinergi antara Kepolisian, Bank Indonesia, unsur Botasupal, serta seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam pencegahan dan penanganannya,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti menerima uang tunai dan segera melapor ke Kepolisian atau meminta klarifikasi ke BI bila menemukan dugaan uang palsu.

Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin racik yang menghasilkan cacahan kertas sangat kecil sehingga tidak lagi menyerupai uang. Proses ini mengikuti prosedur ketat sesuai ketentuan.

Berdasarkan data BI, temuan uang palsu menunjukkan tren menurun : dari 5 ppm (piece per million) pada 2023 menjadi 4 ppm pada 2024–2025. Penurunan ini sejalan dengan penguatan kualitas Rupiah melalui bahan uang, teknologi cetak, dan unsur pengaman modern yang semakin sulit dipalsukan.

Bank Indonesia juga aktif menggalakkan literasi Cinta, Bangga, Paham Rupiah secara masif kepada masyarakat. Kampanye ini mengajak masyarakat merawat Rupiah dengan menerapkan “5 Jangan”: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.

“Partisipasi masyarakat sangat strategis dalam mencegah peredaran uang palsu,” tambah Achris.

Selain pemberantasan uang palsu, BI mengapresiasi kolaborasi dengan Polda Bali dalam menertibkan money changer ilegal demi menjaga keamanan transaksi valuta asing.

Sejalan dengan digitalisasi sistem pembayaran, BI mendorong penggunaan QRIS dan QRIS Cross Border yang kini dapat digunakan wisatawan dari Thailand, Malaysia, Singapura, Korea Selatan, dan Tiongkok.

Kualitas Rupiah juga telah diakui dunia. Uang Rupiah Tahun Emisi 2022 meraih penghargaan Best New Banknote Series pada IACA Currency Awards 2023.

Selain itu, pecahan Rp50.000 TE 2022 menempati peringkat kedua dunia sebagai salah satu mata uang paling aman dan sulit dipalsukan versi BestBrokers pada November 2024.***

Berita Lainnya

Terkini