“Layanan informasi publik berkualitas tentu saja memiliki standar, itu mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021,” terang Bangbang Surono.
Era digitalisasi menjadikan informasi sebagai salah satu kebutuhan pokok tiap orang. Dengan demikian tiap orang bisa mengembangkan pribadi di lingkungan sosial dan perannya bagi negara.
“Makanya hak untuk memperoleh informasi menjadi salah satu hak asasi manusia,” tandas Bangbang Surono.
BNPT Sebut Ratusan Situs Berita di Indonesia Mengarah Radikalisme
Karena itu keterbukaan informasi publik merupakan ciri penting suatu badan publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Sementara Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Hendra, ST, MH, menyatakan perlunya BNPT merampungkan peraturan badan (Perban) tentang layanan informasi yang mengacu Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021.
Dengan demikian penyelenggaraan tata kelola informasi dan dokumentasi di BNPT yang berkualitas bisa dijalankan.
“Harapannya Perban ini segera difinalisasi sebagai standar layanan informasi publik yang berlaku,” Hendra mengakhiri. ***