Sengketa Berita di Bali, AMSI Tegaskan: Selesaikan di Dewan Pers, Bukan di Meja Hijau

Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menegaskan  jika sebuah masalah muncul akibat karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengikuti aturan main yang sudah ada, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

16 Juli 2026, 04:56 WIB

Jakarta – Empat perusahaan media lokal saat ini sedang menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Denpasar terkait pemberitaan yang mereka buat. Tidak tanggung-tanggung, nilai gugatan dalam perkara nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps ini mencapai Rp25 miliar.

Empat media yang menjadi tergugat adalah PT Bali Intermedia Digital, PT Artha Media Fajar Bali Utama Press, PT Bali Warta Kencana, dan PT Mangupura Inter Media.

Gugatan ini muncul karena pemberitaan mengenai penetapan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana klien.

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyatakan penyesalan mendalam atas gugatan ini.

Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menegaskan  jika sebuah masalah muncul akibat karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengikuti aturan main yang sudah ada, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ada mekanisme khusus untuk sengketa pers, mulai dari hak jawab, hak koreksi, hingga keterlibatan Dewan Pers sebagai penengah.

“Ini bukan untuk membuat pers kebal hukum, tapi agar ada prosedur yang adil,” ujar Wahyu.

AMSI merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Inti dari putusan tersebut adalah: laporan atau gugatan terhadap karya jurnalistik tidak boleh langsung dibawa ke jalur pidana atau perdata sebelum menempuh jalur UU Pers.

Apalagi, informasi yang diterima AMSI menyebutkan, sengketa ini sebenarnya sudah pernah ditangani oleh Dewan Pers dan media terkait juga sudah menjalankan rekomendasi yang diberikan.

Jika benar, maka gugatan perdata ini dianggap terlalu terburu-buru atau “prematur”.

AMSI berharap majelis hakim di PN Denpasar dapat bijak dalam melihat kasus ini.

Menurut AMSI, jika perkara jurnalistik langsung diproses lewat hukum perdata biasa tanpa melewati Dewan Pers, hal itu bisa menimbulkan efek gentar (chilling effect).

Bagi media lokal dengan sumber daya yang terbatas, tuntutan miliaran rupiah bisa menjadi ancaman serius.

Jika ini terus terjadi, wartawan mungkin akan merasa takut untuk meliput kasus-kasus yang menyangkut kepentingan publik, meski beritanya sudah sesuai fakta dan kode etik.

Sebagai perbandingan, AMSI mengingatkan pada kasus serupa di Pengadilan Negeri Makassar, di mana gugatan terhadap enam media dinyatakan tidak dapat diterima karena penggugat belum menempuh prosedur melalui Dewan Pers.

AMSI berharap majelis hakim di Denpasar juga menerapkan pendekatan yang sama.

Mereka menegaskan kemerdekaan pers tetap harus dibarengi dengan tanggung jawab—seperti menjaga verifikasi dan kode etik—namun proses pertanggungjawabannya harus melalui jalur yang tepat, bukan digunakan sebagai alat untuk mengintimidasi media.

Saat ini, AMSI menyatakan dukungannya penuh kepada empat media tersebut dan mengajak seluruh komunitas pers untuk terus mengawal proses persidangan dengan tetap menghormati keputusan pengadilan.***

Berita Lainnya

Terkini