Buleleng – BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan program perlindungan jaminan sosial bagi semua unsur tata pemerintahan desa adat.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), I Nyoman Suarjaya, mengatakan selama ini perlindungan ketenagakerjaan lebih banyak difokuskan kepada pekerja sektor formal.
“Padahal ada bidang lain yang juga harus kita lindungi. Pekerjaan mereka juga berisiko sehingga harus mendapat perlindungan jaminan sosial,” kata Suarjaya usai sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan kepada prajuru dan lembaga adat di Desa Adat Suwug, Kecamatan Sawan, Buleleng, Selasa (28/7/2026).
Pada kegiatan itu juga dilakukan penyerahan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada salah satu keluarga ahli waris prajuru adat suwug.
Suarjaya mengatakan, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan terus ditingkatkan, termasuk prajuru adat dan semua unsur yang menjalankan tata pemerintahan di desa adat, petani, pedagang, hingga pengemudi ojek online.
Menurut dia, perlindungan dapat diperluas melalui berbagai skema pendanaan, baik dari pemerintah daerah, pemerintah desa, maupun kepesertaan mandiri. “Mereka juga memiliki risiko kerja yang perlu mendapat perlindungan,” ujarnya.
Pihaknya tengah berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat (MDA) Bali agar perlindungan jaminan sosial bagi prajuru adat dapat diperluas melalui regulasi.
Di tempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Buleleng, I Gusti Ayu Hayatti Yowani, mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi unsur desa adat di Buleleng terus bertambah.
Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa, tata pemerintahan desa adat terdiri dari unsur kelembagaan desa adat dan lembaga pengambil keputusan. Unsur lembaga pengambil keputusan tersebut meliputi prajuru desa adat, sabha desa adat, kerta desa adat, dan banjar adat.
Sementara unsur kelembagaan desa adat terdiri dari paiketan pemangku, paiketan serati, paiketan werdha, pecalang, yowana desa adat, serta paiketan krama istri desa adat. Masing-masing unsur tersebut memiliki tugas dan fungsi yang diatur dalam perda tersebut.
Hingga saat ini, tercatat 41 dari 170 desa adat di Buleleng telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada semua unsur yang mendukung tata pemerintahan desa adat, perlindungan yang diberikan oleh 41 Desa adat ini diluar perlindungan yang telah dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Bali.
“Dari 41 desa adat tersebut, sebanyak 2.133 orang sudah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ayu.
Sementara itu, Kelian Desa Adat Suwug, I Ketut Minggu, mengaku manfaat BPJS Ketenagakerjaan telah dirasakan langsung oleh anggotanya.
Menurut dia, sekitar 200 orang atau hampir 30 persen dari jumlah unsur pemerintahan Desa di Desa Adat Suwug telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagian sumber anggaran dalam pembayaran iuran, mereka menggunakan pendapatan asli desa dan sumber lainnya yang dianggap sah pada saat kegiatan keagamaan di desa adat.
Minggu menuturkan, salah satu peserta yang merupakan pemangku desa meninggal dunia dan ahli warisnya menerima santunan sebesar Rp 42 juta.
Dana tersebut membantu keluarga menutupi sebagian biaya upacara pengabenan yang biayanya mencapai sekitar Rp 100 juta.
“Sangat bermanfaat karena membantu membiayai upacara pengabenan. Keluarga merasa sangat terbantu,” kata Minggu.
Minggu menambahkan, jumlah prajuru dan unsur pemerintahan desa adat yang berpotensi didaftarkan masih cukup banyak, mulai dari pecalang, pemangku, hingga serati.
Desa Adat Suwug berencana menambah jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap. Untuk menjamin keberlanjutan program, desa adat juga akan menyusun peraturan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi prajuru dan krama. ***

