Atur Pembagian Pendapatan dan Layanan Antar, Pemerintah Godok Perpres Ojol demi Keadilan Driver

Wamen Komdigi, Nezar Patria, mengungkapkan pemerintah terus menguji berbagai alternatif model bisnis demi menghadirkan regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak-hak pengemudi dan kelangsungan bisnis para penyedia layanan ride-hailing.

13 Agustus 2026, 22:29 WIB

Sleman –  Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah merumuskan formulasi regulasi baru untuk ekosistem transportasi online roda dua atau ojek online (ojol).

Sebagai langkah strategis, pemerintah saat ini sedang menyiapkan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) guna menciptakan tatanan industri yang adil dan berkelanjutan.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi), Nezar Patria, mengungkapkan pemerintah secara intensif terus menguji berbagai alternatif model bisnis. Langkah ini diambil demi menghadirkan regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak-hak pengemudi dan kelangsungan bisnis para penyedia layanan ride-hailing.

“Lagi kita bahas, kita mencoba untuk meng-exercise semua model-model yang adil untuk menjaga ekosistem transportasi online roda dua kita dan juga bagaimana membuat keseimbangan antara perlindungan hak-hak pengemudi dan juga keberlanjutan bisnis dari platform ride hailing ini,” ujar Nezar saat ditemui di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Nezar menyampaikan  pengujian sejumlah alternatif tersebut dilakukan secara teliti agar formula akhir yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran.

“Jadi lagi kita exercise dan tentu saja kita mencoba merumuskan formula yang paling tepat,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Nezar menyampaikan apresiasi kepada sejumlah aplikasi penyedia layanan transportasi online yang telah mengikuti arahan Presiden terkait skema pembagian pendapatan.

Melalui penerapan effective tech rate, pihak platform mengambil porsi sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya menjadi hak penuh bagi para pengemudi.

Kendati demikian, pemerintah masih mengevaluasi skema tersebut secara menyeluruh. Pasalnya, cakupan bisnis transportasi online saat ini tidak lagi sebatas melayani pengantaran penumpang.

“Selama ini kita berterima kasih kepada sejumlah platform yang sudah menjalankan perintah Presiden untuk mengambil apa yang kita sebut sebagai effective tech rate 8 persen buat platform, 92 persen buat pengemudi,” ungkap Nezar.

Ia menambahkan, “Ada pengantaran orang, ada pengantaran barang dan makanan juga.”

Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa mekanisme aturan untuk layanan pengantaran barang dan makanan (food/courier delivery) tidak bisa disamakan dengan transportasi penumpang biasa.

Perbedaan tersebut didasari oleh karakteristik ekosistem serta model bisnis yang tidak sama. Oleh karena itu, ketentuan teknis untuk layanan logistik dan makanan ini nantinya akan diatur melalui regulasi turunan berupa Peraturan Menteri (Permen).

“Pengantaran barang dan makanan itu pengaturannya akan berbeda. Karena ekosistemnya juga tidak sama, model bisnisnya. Nanti ada permen (peraturan menteri) yang mengatur di bawahnya,” beber Nezar.

Nezar memastikan bahwa proses penyusunan aturan ini bersifat inklusif dengan melibatkan seluruh pihak terkait secara aktif, baik dari unsur asosiasi pengemudi maupun jajaran penyedia platform.

“Ini kita bicarakan juga dengan para pengemudi, kita bicarakan juga dengan para platform,” imbuhnya.

Terkait target waktu pengesahan Perpres Ojol apakah dapat rampung sebelum Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus 2026, Nezar belum dapat memberikan kepastian tanggal pastinya. Ia menyerahkan keputusan tersebut kepada Kementerian Sekretariat Negara, sembari menegaskan bahwa seluruh pihak tengah berdiskusi untuk mencari solusi terbaik.

“Itu nanti ditanya sama Sekneg, tapi kita semua sedang mendiskusikannya dan mencari solusi yang terbaik,” ucapnya.

Di sisi lain, Nezar menegaskan kembali kehadiran Perpres ini pada dasarnya merupakan wujud nyata kepedulian dan bentuk keberpihakan Presiden terhadap keadilan pendapatan para pengemudi ojol di Tanah Air.

Adapun mengenai kemungkinan aturan ini mencakup armada transportasi roda tiga, pemerintah menyatakan bahwa fokus pembahasan saat ini masih diprioritaskan secara khusus pada moda transportasi roda dua.

“Terutama tentu saja Perpres ini adalah bentuk keberpihakan Pak Presiden terhadap masalah keadilan pembagian pendapatan yang selama ini diterima oleh pengemudi ojol kita. Sementara yang kita bahas roda dua,” pungkasnya.***

Berita Lainnya

Terkini