Diberi Rapor Merah Ombudsman, Ini Jawaban Bupati Eka

10 Desember 2014, 17:09 WIB
rapor merah Ombudsman untuk Tabanan @2014

TABANAN – Kabupaten Tabanan merupakan salah satu daerah yang mendapat rapor merah dari Ombudsman RI perwakilan Bali karena buruknya kualitas pelayanan publik. Dari 24 SKPD yang disurvei Ombudsman 18 SKPD (75 persen) di antaranya berpapor  merah.

Indikator penilaian yang dilakukan adalah standar layanan seperti layanan satu atap atau satu pintu. Atas predikat tidak menggembirakan itu, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti bisa menerimanya dengan lapang dada untuk diambil sisi positifnya saja.

“Saya postive thinking saja. Raport merah dari Ombudsman harus diambil sisi positifnya untuk perbaikan ke depan agar raportnya tidak merah,” tukasnya kepada wartawan, Rabu (10/12/14). Menurut Bupati Eka, untuk menindaklanjuti penilaian tersebut, dirinya sudah memerintahkan  Sekda untuk berkoordinasi dengan Ombudsman.

“Saya sudah memrintahkan Pak Sekda berkoordinasi dengan  Ombudsman dan mencari masukan apa saja yang harus diperbaiki agar rapornya tidak merah lagi,” paparnya. Dari hasil koordinasi dengan Ombudsman, dia  berharap ke depan ombudsman bisa menjadi narasumber dalam seminar atau pertemuan dengan SKPD di Tabanan.

“Biar masing-masing SKPD tahu kekurangannya dan bisa memperbaikinya segera sesuai saran-saran dari ombudsman,” dalihnya. (gus)

Berita Lainnya

Terkini