DJP Bukukan Penerimaan PPN Rp13,45 Miliar dari 158 Pelaku Usaha PMSE

Penerimaan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dibukukan DJP sebesar Rp14,57 Triliun hingga periode Januari sampai 31 Agustus 2023.

14 September 2023, 06:50 WIB

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak DJP membukukan penerimaan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar 14,57 Triliun rupiah hingga periode Januari sampai 31 Agustus 2023.

Direktur Penyuluhan Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyebutkan, jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 Miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 Triliun setoran tahun 2021, 5,51 Rp Triliun setoran tahun 2022, dan RP4,43 Triliun setoran tahun 2023.

Pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk menjadi pemungut PPN berjumlah 158 pelaku usaha atau sama dengan jumlah pemungut pada bulan lalu,” ungkap Dwi Astuti dari keterangan tertulis Selasa 12 September 2023.

Dikatakannya, jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama bulan Agustus 2023 pemerintah belum melakukan penunjukan PMSE baru.

Selama bulan Agustus 2023, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam
surat keputusan penunjukan dari Degreed, Inc. dan TradingView, inc. Untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional.

Pemerintah telah mengatur penunjukan pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

Kata Dwi Astuti, peraturan tersebut, pelaku usaha yang telah ditunjuk menjadi pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial
invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

“Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan tersebut, pemerintah masih akan menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital
dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” tutur Dwi Astuti.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan,

“Dan atau jumlah traffic di Indonesia telah melebih 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan,” tutup Dwi Astuti. ***

Berita Lainnya

Terkini