Dukung Program Amnesti, 263 Napi Lapas Kerobokan Jalani Asesmen

Ratusan narapidana terpilih program asesmen yang berhak menerima amnesti dilakukan secara ketat dengan mempertimbangkan berbagai kriteria, seperti masa hukuman, perilaku selama di Lapas, dan potensi reintegrasi ke masyarakat.

20 Januari 2025, 05:06 WIB

Kerobokan -Sebagai bentuk dukungan terhadap rencana program pemberian amnesti oleh pemerintah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan telah menggelar asesmen terhadap 263 warga binaan.

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar menggelar kegiatan assesmen sebagai langkah awal dari realisasi rencana pemerintah untuk memberikan amnesti kepada sekitar 44.000 narapidana di seluruh Indonesia.

Ratusan narapidana terpilih program asesmen yang berhak menerima amnesti dilakukan secara ketat dengan mempertimbangkan berbagai kriteria, seperti masa hukuman, perilaku selama di Lapas, dan potensi reintegrasi ke masyarakat.

Kata Kepala Lapas (Kalapas) Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho, asesmen ini menggunakan instrumen skrining penempatan narapidana.

“Program amnesti ini menjadi langkah selektif dalam mengurangi angka over kapasitas di Rutan dan Lapas seluruh Indonesia dengan mengedepankan aspek kemanusiaan,” tutup Kalapas Kristyo Nugroho.

Melalui asesmen yang teliti dan selektif, program ini diharapkan dapat membantu memperbaiki kondisi di Lapas serta memberikan kesempatan kepada narapidana yang memenuhi syarat untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat.

Lanjut dia, hal ini sejalan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih humanis dan berkeadilan, di mana narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif diberi kesempatan untuk reintegrasi.

“Program amnesti ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan hukum yang lebih manusiawi,” katanya menegaskan.

Pendekatan ini, kata dia, pemerintah berupaya membangun sistem Pemasyarakatan yang tidak hanya menitkberatkan pada hukuman, tetapi juga pemulihan dan reintegrasi narapidana ke masyarakat secara produktif.

Melalui program amnesti, diharapkan tercipta tata kelola Pemasyarakatan yang lebih baik, berkeadilan, dan berorientasi pada pemberian kesempatan kedua bagi mereka yang layak. ***

Berita Lainnya

Terkini