Gubernur Koster Tetapkan 5 Kawasan Rendah Emisi di Bali, Hotel hingga Mal Wajib Gunakan PLTS Atap

Menurut Wayan Koster, Bali tidak boleh hanya bergantung pada pendapatan dari sektor pariwisata semata tanpa mempersiapkan tata kelola lingkungan yang kokoh untuk masa depan.

6 Agustus 2026, 05:17 WIB

Denpasar— Gubernur Bali, Wayan Koster, secara resmi menetapkan lima kawasan strategis di Pulau Dewata sebagai Kawasan Rendah Emisi. Kebijakan ini diambil sebagai langkah konkret untuk meningkatkan kualitas pariwisata Bali agar lebih berdaya saing, ramah lingkungan, dan berkelanjutan ke depan.

Kelima wilayah yang ditetapkan meliputi kawasan Nusa Dua dan Kuta di Kabupaten Badung, Ubud di Kabupaten Gianyar, Sanur di Kota Denpasar, serta Kepulauan Nusa Penida di Kabupaten Klungkung.

Dalam penerapannya, Gubernur Koster menginstruksikan agar kelima kawasan tersebut mengintegrasikan lima pilar utama pembangunan hijau.

Pilar pertama adalah Green Energy melalui pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap di setiap bangunan hotel, restoran, vila, pusat perbelanjaan (mal), perkantoran, hingga rumah warga.

Pilar kedua, Green Mobility, dengan memasifkan penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Pilar ketiga mencakup Green Ecosystem melalui peningkatan tutupan lahan guna menjaga kelestarian hutan.

Pilar keempat adalah Green Tourism yang berfokus pada pengurangan sampah plastik sekali pakai di kawasan pariwisata. Terakhir, pilar kelima yaitu Green Community untuk mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam pembangunan yang berlandaskan kearifan lokal guna mencapai kesejahteraan bersama.

Hal tersebut ditegaskan Gubernur Koster saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Kawasan Rendah Emisi di Denpasar, Rabu (5/8/2026).

Rapat penting ini turut dihadiri oleh Kepala Bappeda Provinsi Bali, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali beserta jajaran kabupaten/kota terkait, Kelompok Ahli Gubernur Bali, serta perwakilan dari World Resources Institute.

Menurut Koster, Bali tidak boleh hanya bergantung pada pendapatan dari sektor pariwisata semata tanpa mempersiapkan tata kelola lingkungan yang kokoh untuk masa depan.

Kebijakan transisi energi bersih ini juga dinilai sangat krusial mengingat pasokan listrik utama Bali masih bergantung pada jaringan kabel bawah laut yang rentan terhadap gangguan alam.

Lebih lanjut, ia memaparkan proyeksi kebutuhan listrik di Bali terus meningkat. Pada tahun ini, beban puncak diperkirakan mencapai lebih dari 1.200 megawatt dari total daya mampu sekitar 1.400 megawatt, dan akan melonjak melampaui 1.400 megawatt pada tahun 2027 mendatang.

Jika tidak diantisipasi sejak dini melalui kemandirian energi seperti pemanfaatan PLTS atap, Bali berisiko menghadapi ancaman pemadaman listrik bergilir yang tentu dapat mencoreng citra pariwisata internasional.

Selain ramah lingkungan, penggunaan PLTS atap dinilai jauh lebih ekonomis dan mampu menghasilkan udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat.

Pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota pun diminta segera mengimplementasikan kebijakan fundamental ini secara tegas.

Sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi tersebut, Gubernur Koster menginstruksikan Kepala BRIDA Provinsi Bali dan instansi terkait untuk segera merumuskan detail zonasi kawasan rendah emisi bersama Kelompok Ahli.

Dinas Perizinan daerah juga diminta untuk turut mengawal dan mendorong kewajiban penggunaan PLTS atap pada bangunan komersial maupun perkantoran di zonasi yang telah ditetapkan. ***

Berita Lainnya

Terkini