Jebloskan Anak di LP Kerobokan, Kejari Denpasar Dilaporkan ke Ombudsman

8 Desember 2014, 21:40 WIB
Sahabat Ombudsman @2014

DENPASAR – Lantaran menjebloskan seorang anak ke LP Kerobokan, Bali Kejaksaan Negeri Denpasar dilaporkan olen Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali ke Ombudsman. “Anak-anak yang menjadi terpidana, tidak boleh dijebloskan ke LP Kerobokan, karena LP Kerobokan hanya dikhususkan untuk terpidana orang dewasa, tegas Divisi Perempuan dan Anak LBH Bali Sita Metri kepada media di Denpasar, Senin (8/12/14).

Pihaknya sudah meminta Kejari Bali memindahkan terpidana anak-anak ke LP Kelas II B Gianyar di Amlapura  yang merupakan Lapas anak. Hanya saja, permintaan itu tidak dipenuhi. Permintaan untuk memindahkan ke LP Amlapura karena di Bali belum memiliki Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), tempat anak menjalani hukuman pidana.

Karena itu hari ini, LBH Bali telah melaporkan kinerja dan layanan dari instansi terkait (Kejari Denpasar) ke Ombudsman Bali. “Lembaga yang secara khusus menangani komplain atas layanan publik,” ungkap Sita. Eksekusi Jaksa Anak Kejari Denpasar terhadap terpidana Anak melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Disebutkan, Pasal 85 ayat (1) Undang-undang tersebut menyebutkan, Anak yang dijatuhi pidana penjara ditempatkan di LPKA. Undang-Undang terebut, mengamanatkan kepada penegak hukum untuk memberikan perlindungan kepada anak dengan memisahkannya tempat menjalani masa pidananya dari orang dewasa.

“Sudah menjadi kewajiban untuk memindahkan anak-anak dari LP Kerobokan ke LP khusus anak karena hingga saat ini  belum tersedia LPKA di Bali,” tegas Sita. LBH Bali menilai Jaksa Anak Kejari Denpasar tidak memiliki  perspektif anak dalam penegakkan hukum yang dilakukan.

Dia menyayangkan, alasan Jaksa Anak yang memiliki kewenangan sebagai eksekutor, tidak segera melakukan kewajiban eksekusinya untuk memindahkan terpidana anak ke LP Kelas II B Amlapura. Jaksa Anak Kejari Bali, kata dia, menolak melakukannya karena amar putusan pengadilan tidak mencantumkan klausul LP Anak sebagai tempat anak akan menjalankan masa pidananya, serta tidak memerintahkan untuk memindahkan ke LP anak.

“Itu bukan alasan tepat. Jaksa Anak harus tunduk pada Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tak perlu harus diperjelas lagi dalam klausul amar putusan,” tukasnya. (kto)

Berita Lainnya

Terkini