Kejati Yogyakarta Amankan Seorang Direktur, Kerugian Korupsi Negara Ditaksir Rp18 Miliar Lebih

Kasi Penerangan Hukum, Herwatan mengungkapkan, penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini dilakukan setelah Penuntut Umum meneliti berkas perkara tersangka “NAA” dan dinyatakan lengkap dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21).

Yogyakarta -Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mengamankan tersangka “seorang direktur NAA” beserta barang bukti (tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Operasional PT TM Tahun 2022 – Mei 2023.

Penyerahan ini dilakukan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIA Yogyakarta Pada Kamis 22 Agustus 2024, Adapun barang bukti tersebut berupa dokumen, Handphone, Laptop, Flashdisk dan uang tunai Rp.80.000.000.

Kasi Penerangan Hukum, Herwatan mengungkapkan, penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini dilakukan setelah Penuntut Umum meneliti berkas perkara tersangka “NAA” dan dinyatakan lengkap dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21).

“Setelah diterima oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta, kemudian tersangka dilakukan penahanan kembali di RUTAN Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Agustus 2024 sampai dengan 10 September 2024,” ungkap Kasi Penerangan Hukum, Herwatan dalam keterangan tulis yang diterima, Kamis 22 Agustus 2024.

Kronologi Perkara Tindak Pidana Korupsi

Kasusnya bermula saat “NAA” selaku melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang, yang mana sumber dananya berasal dari perseoran tanpa melalui persetujuan RUPS.

“Pada tanggal 21 September 2022 “NAA” melakukan pembukaan rekening pada PT MAF Yogyakarta (PT MAF Yogyakarta) dengan deposit awal sebesar $10.000 yang berasal dari dana pribadi tersangka “NAA”,” ungkap Herwatan.

Namun, karena untuk memenuhi target pendapatan perusahaan, tersangka “NAA” membuka rekening kembali pada tanggal 07 Oktober 2022 dengan deposit awal sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) yang mana sumber dananya berasal dari uang kas perusahaan, namun akun tetap atas nama pribadi tersangka “NAA”.

Selanjutnya, berdasarkan memo Direktur PT TM Kepala Divisi Keuangan PT Taru Martani, tersangka “NAA” memerintahkan Kepala Divisi Keuangan PT TM mentransfer dana dari rekening PT TM ke rekening PT Midtou Aryacom Futures dalam rangka kerja sama investasi dengan PT Midtou Aryacom Futures, yaitu sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) pada tanggal 20 Oktober 2022, sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) pada tanggal 1 Desember 2022, sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 14 Desember 2022, sebesar Rp 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) pada tanggal 24 Maret 2023.

Terkait pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT TM Tahun Buku 2022 yang ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 29 Desember 2021 dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas TM Akta Notaris Muhammad Firdauz Ibnu Pamungkas Nomor 29 tanggal 29 Desember 2021, tidak terdapat rencana investasi trading.

Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan denagan taksiran kurang lebih Rp.18.700.000.000,- (delapan belas milyar tujuh ratus juta rupiah).

Pasal yang disangkakan :

Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **

Berita Lainnya

Terkini