Kemenhan Sosialisasikan Regulasi PKBN Pada Lingkup Pekerjaan di Bali Tahun 2024

Sosialisasi regulasi PKBN (Pembinaan Kebijaksanaan Kesadaran Bela Negara) dalam rangka pemberian pengetahuan pemahaman kepada pemerintah non kementerian.

18 Juli 2024, 20:26 WIB

Badung– Kementerian Pertahaan melakukan sosialisasi Regulasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) pada lingkup pekerjaan di Provinsi Bali Tahun 2024.

Kegiatan digelar di Hotel Grand Mega Resort Jln Baypas Ngurah Rai Kuta Badung, Danrem 163/WSA diwakili Kasipers Kasrem 163/WSA (Kolonel Inf Agus Sulistyo.

Even diselenggarakan Kementerian Pertahanan RI dan di Buka oleh Direktur Bela Negara Ditjen Pothan Kemenhan Brigjen TNI Eko Sunarto diikuti sekitar 100 orang, pada Kamis 18 Juni 2024.

Sosialisasi regulasi PKBN (Pembinaan Kebijaksanaan Kesadaran Bela Negara) dalam rangka pemberian pengetahuan pemahaman kepada pemerintah non kementerian.

Kemudian, TNI Polri dan Pemda tentang pedoman pelaksanaan kegiatan pembinaan kesadaran bela negara, dan merupakan langkah koordinasi guna terlaksananya kegiatan Pembinaan Kesadaran Bela Negara oleh Kementerian dan Lembaga Pemerintah kepada seluruh masyarakat Kesadaran Bela Negara menjadi tanggung jawab bersama sesuai misi Pemerintah bahwa pembinaan Bela Negara merupakan bagian dari menuju Revolusi Mental.

Wali Kota Denpasar dalam sambutannya dibacakan Wakil Walikota Denpasar (I Kadek Agus Arya Wibawa mengucapkan terima kasih kepada direktorat jenderal atau TNI pertahanan kementerian pertahanan RI dapat dilaksanakannya sosialisasi regulasi penggunaan kesadaran bela negara di kota Denpasar Timur

Sosialisasi yang sarat akan nilai dasar bela negara perlu dilaksanakan secara mandiri tertentu dan terkoordinasi melalui program pembinaan yang terintegrasi di dalam keseluruhan sistem yang ada di tengah masyarakat melalui acara ini saya mengajak seluruh hadirin sekalian untuk selalu menjaga semangat dan kesadaran bela negara membangun dan menanamkan sikap mental dan perilaku di dalam diri untuk senantiasa kita jadi kesadaran berbangsa dan bernegara setia pada Pancasila sebagai ideologi negara rela berkorban untuk bangsa dan negara.

Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Mayjen TNI Piek Budyakto dibacakan Direktur Bela Negara Brigjen TNI Eko Sunarto mengatakan sumber daya nasional untuk pertahanan negara kementerian pertahanan selaku leading sektor bela negara wajib mensosialisasikan regulasi aturan pelaksanaan yang terkait dengan bela negara kepada seluruh kementerian lembaga pemerintah daerah TNI Polri dan komponen bangsa lainnya dengan harapan dapat terwujud komitmen bersama serta sinergitas dalam melaksanakan pembinaan kesadaran bela negara di seluruh Indonesia” ucapnya.

“Undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945 pasal 27 ayat 3 telah mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara mencermati pesannya dinamika perkembangan lingkungan strategis baik di dalam maupun di luar negeri yang telah mengubah potensi ancaman menjadi semakin kompleks” jelasnya.

Kegiatan dilanjutkan penyerahan Plakat Direktur Bela Negara Kepada Walikota Denpasar, serta Penyampaian materi oleh Narasumber yaitu : Narasumber Pertama dari Korem 163/WSA oleh Pasi Komsos Mayor Inf Komang Widiana materi tentang : Kegiatan Wasbang dan Bela Negara dalam rangka penyapan wilayah pertahanan di Wilayah Korem 163/WSA

Narasumber kedua dari Kabin Idiologi kesbangpol Propinsi Bali, Bpk I Komang Kusuma Edi tentang : Kebijakan pemerintah daerah dalam rangka peningkatan kesadaran Bela Negara guna mendukung sukses Pilkada Tahun 2024 dan mendukung pertahanan dan Keamanan Negara RI, Narasumber ketiga dari Keme nhan dgn Ibu Dr. Indah Permatasari S. St. MM.

Tentang sosialisasi Regulasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara merupakan sebagai kewajiban untuk bela negara,

Narasumber keempat Analis Pertahanan Bela Negara dari Kemenhan Totok Yuswiyanto menyampaikan Sosialisasi Regulasi Pembinaan kesadaran Bela Negara.

Sebagai agen Negara, agen perubahan kesadaran bela negara, aksi nyata Bela Negara. Visi Misi dan kebijakan PKBN. Peran TNI/Polri dan Pemda dalam PKBN, Penyelenggara PKBN.***

Berita Lainnya

Terkini